Harianjogja.com, JAYAPURA—Sebanyak 14 ton daging ayam asal Surabaya ditolak masuk ke Jayapura, Papua, setelah hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan cemaran mikroba melebihi ambang batas aman pangan. Penolakan dilakukan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua untuk melindungi masyarakat dari risiko penyakit bawaan pangan menjelang Idulfitri.
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua menolak pemasukan 14 ton daging ayam asal Surabaya yang tiba di Pelabuhan Jayapura. Penolakan dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan komoditas tersebut tercemar mikroba melebihi batas aman yang diperbolehkan.
Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat dari potensi penyakit yang dapat ditularkan melalui pangan, khususnya menjelang meningkatnya konsumsi bahan makanan pada periode Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Pelaksana Tugas Kepala Karantina Papua, Krisna Dwiharniati, di Jayapura, Selasa, mengatakan temuan tersebut berawal dari pengawasan rutin yang dilakukan petugas karantina terhadap komoditas yang masuk melalui kapal kargo pada 28 Februari.
"Temuan itu bermula saat petugas karantina melakukan pengawasan dan pemeriksaan rutin terhadap komoditas yang masuk menggunakan kapal kargo pada 28 Februari," katanya.
Krisna menjelaskan secara administratif dokumen pengiriman daging ayam tersebut telah dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal dan dinyatakan lengkap serta sah sesuai prosedur.
Menurutnya, persoalan baru ditemukan ketika petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap kondisi barang di lapangan.
“Namun saat petugas melakukan pemeriksaan fisik di lapangan, ditemukan ketidaksesuaian kondisi pada komoditas tersebut. Daging ayam ditemukan dalam keadaan mencair, bertekstur lembek, dan mengeluarkan aroma menyengat yang tidak normal,” ujarnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas karantina segera melakukan penahanan sementara terhadap komoditas dan mengambil sampel untuk diuji di laboratorium. Proses ini dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dia menjelaskan hasil pengujian laboratorium kemudian menunjukkan adanya cemaran mikroba yang melampaui batas aman.
"Dan hasil pengujian Laboratorium Karantina Papua menunjukkan Total Plate Count (TPC) atau total cemaran mikroba pada daging ayam tersebut berada di atas Nilai Ambang Batas (NAB) yang dipersyaratkan dalam SNI 7388:2009 tentang batas maksimum cemaran mikroba dalam pangan," katanya lagi.
Berdasarkan hasil pengujian tersebut, sebanyak 14 ton daging ayam langsung ditolak dan diperintahkan untuk dikembalikan ke daerah asal pengiriman.
Dia menambahkan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan pangan yang beredar di masyarakat.
“Kami tidak akan bertoleransi terhadap komoditas yang membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan instansi kepabeanan, otoritas pelabuhan, aparat keamanan, serta pelaku usaha guna memastikan kepatuhan terhadap kewajiban lapor karantina dan meningkatkan pengawasan komoditas yang masuk ke wilayah Papua," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

4 hours ago
1

















































