Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok : Int).KabarMakassar.com — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipersoalkan dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam persidangan, ahli dari pihak pemohon menilai MBG tidak tepat dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan karena secara substansi bukan bagian dari sistem pendidikan nasional.
Pandangan itu disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji, dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/5).
Menurut Abdullah, program MBG memang bisa berdampak pada kesiapan fisik anak untuk belajar, tetapi secara hukum tidak masuk dalam komponen inti penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
“Program MBG, meskipun berdampak tidak langsung pada kesiapan fisik anak untuk belajar, secara substansi adalah domain jaminan sosial dan kesehatan masyarakat, bukan komponen intrinsik dari sistem pembelajaran nasional,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan pendidikan memiliki batasan yang jelas, yakni aktivitas yang berkaitan langsung dengan proses instruksional, pedagogis, akademik, hingga pengelolaan lembaga pendidikan. Sementara program pemenuhan nutrisi dinilai berada dalam rezim kebijakan sosial yang berbeda.
Abdullah juga menyoroti delapan standar nasional pendidikan yang menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan. Menurutnya, MBG tidak memiliki keterkaitan langsung dengan standar kompetensi lulusan, proses pembelajaran, maupun pembiayaan pendidikan sebagaimana diatur pemerintah.
Ia mengingatkan memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi menggerus alokasi yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan mendesak di sektor pendidikan, seperti perbaikan sekolah rusak, penanganan anak putus sekolah, hingga peningkatan kesejahteraan guru.
“Bahaya terbesar jika MBG dimasukkan dalam anggaran pendidikan bukan hanya soal administrasi anggaran tetapi soal penggerusan hak pendidikan itu sendiri,” tegasnya.
Senada, ahli hukum administrasi negara Muhtar Said menilai penggunaan anggaran negara harus sesuai dengan desain konstitusional dan kewenangan lembaga yang jelas. Menurut dia, tujuan program yang dinilai baik tidak otomatis membenarkan penempatan anggaran yang dianggap menyimpang.
“Tujuan yang baik tidak dapat membenarkan penggunaan klasifikasi kewenangan dan anggaran yang menyimpang dari desain konstitusionalnya,” kata Muhtar.
Ia menambahkan, Badan Gizi Nasional sebagai pengelola MBG bukan institusi yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan, sehingga dasar memasukkan program tersebut ke pos pendidikan menjadi dipertanyakan.
Sidang ini merupakan bagian dari perkara uji materi terkait penempatan MBG dalam anggaran pendidikan pada APBN 2026. Sejumlah pemohon menilai ketentuan tersebut membuka ruang perluasan penggunaan dana pendidikan di luar kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan nasional.


















































