Guru Besar Departemen Hubungan Internasional UGM, Prof. Dr. Dafri Agussalim didampingi dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Rimawan Pradiptyo saat diskusi di DPRD DIY, Jumat (6/3/2026). - Harian Jogja - Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) menyoroti potensi dampak terhadap posisi diplomasi Indonesia setelah bergabung dalam Board of Peace (BoP) dan menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat. Kedua kesepakatan tersebut dinilai menyimpan persoalan mendasar yang perlu dikaji secara lebih mendalam.
Isu tersebut mengemuka dalam diskusi yang digelar di DPRD DIY pada Jumat (6/3/2026). Dalam forum itu, akademisi UGM menilai sejumlah ketentuan dalam Board of Peace serta perjanjian Agreement on Reciprocal Trade berpotensi memengaruhi kedaulatan dan kredibilitas Indonesia dalam hubungan internasional.
Guru Besar Departemen Hubungan Internasional UGM, Prof. Dr. Dafri Agussalim, mengatakan keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace berpotensi menempatkan Indonesia pada posisi yang rumit dalam diplomasi global.
“Ketika kita sudah ikut menandatangani ini, dalam beberapa hari Amerika justru menghancurkan perdamaian dengan menyerang Iran. Berarti dia melanggar ini sendiri,” ujarnya dalam diskusi di DPRD DIY, Jumat (6/3/2026).
Dafri menjelaskan bahwa pada awalnya Indonesia kemungkinan berasumsi dapat memainkan peran dari dalam organisasi tersebut untuk memengaruhi arah kebijakan dalam upaya menciptakan perdamaian dunia. Namun, menurutnya mekanisme yang tertuang dalam struktur Board of Peace justru tidak memberikan ruang yang cukup bagi negara anggota untuk berperan secara signifikan.
“Kalau kita perhatikan, di Charter BoP itu tidak ada satu kata pun yang merujuk pada Gaza maupun Palestina. Perdamaian yang dimaksud sangat luas,” katanya.
Ia juga menyoroti struktur kepemimpinan dalam organisasi tersebut yang dinilai sangat terpusat. Dalam salah satu pasal disebutkan bahwa pimpinan Board of Peace dipegang oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang memiliki otoritas eksklusif dalam menentukan berbagai keputusan organisasi.
“Power yang besar itu dipegang bukan oleh Amerika, tapi oleh Trump sendiri. Dia memiliki otoritas eksklusif untuk menentukan apa saja,” ucapnya.
Menurut Dafri, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses kajian yang dilakukan pemerintah sebelum memutuskan bergabung dalam organisasi tersebut. Ia menilai setiap dokumen kerja sama internasional semestinya dianalisis secara komprehensif, termasuk dari perspektif hukum internasional.
Ia juga menilai keputusan tersebut berpotensi memengaruhi kredibilitas Indonesia di mata negara-negara Global South yang selama ini melihat Indonesia sebagai negara berkembang dengan posisi diplomatik yang relatif independen.
Selain itu, komposisi anggota Board of Peace yang mayoritas memiliki kedekatan politik dengan Amerika Serikat juga dinilai memperkecil peluang Indonesia untuk memengaruhi arah kebijakan organisasi tersebut.
Dalam diskusi yang sama, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Rimawan Pradiptyo, turut menyoroti Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai berpotensi menyentuh aspek kedaulatan ekonomi negara.
“Pertanyaannya adalah dengan kita menandatangani ART itu, apakah kita masih negara berdaulat atau sebenarnya negara vassal, negara bawahan Amerika?” kata Rimawan.
Rimawan menjelaskan bahwa meskipun dalam narasi pemerintah perjanjian tersebut sering disebut sebagai kesepakatan tarif perdagangan, isi dokumen ART sebenarnya mencakup isu yang jauh lebih luas.
“Hanya sekitar 4 pasal yang bicara tentang tarif. Sisanya 95 persen bicara soal non-tarif yang sudah masuk ke ranah politik, keamanan, bahkan kedaulatan,” katanya.
Ia menilai kebijakan tarif yang digunakan Amerika Serikat dalam negosiasi perdagangan sering kali hanya menjadi alat untuk mendorong negara mitra menerima kebijakan non-tarif yang memiliki dampak strategis lebih besar.
“Tarif itu hanya pancingan saja, gimmick. Yang sebenarnya menjadi inti adalah kebijakan non-tarifnya,” ucapnya.
Menurut Rimawan, dalam teori ekonomi pembangunan, kesejahteraan suatu negara hanya dapat tercapai apabila negara memiliki kedaulatan penuh dalam mengelola kebijakan ekonominya sendiri. Jika ruang kedaulatan tersebut menyempit, maka kemampuan negara dalam menentukan arah kebijakan ekonomi nasional juga ikut terbatas.
“Kalau negara tidak berdaulat, kita hanya menjadi kepanjangan tangan kebijakan negara lain. Apa bedanya dengan zaman VOC atau kolonial Belanda?” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

8 hours ago
6

















































