Foto ilustrasi kekerasan pada anak/anak, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JAKARTA— Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberhentikan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanjung Kesuma, Kabupaten Lampung Timur, setelah diduga terlibat kasus pencabulan terhadap seorang anak.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan keputusan pemecatan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan resmi mengenai peristiwa tersebut dan memastikan pelaku telah diamankan oleh aparat kepolisian.
“Begitu kami menerima laporan dan memastikan bahwa pelaku telah diamankan oleh kepolisian, BGN langsung memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai kepala SPPG. Kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum dan mencederai nilai kemanusiaan,” ujar Nanik di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
BGN menegaskan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan maupun kejahatan terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh individu yang terlibat dalam pelaksanaan program pelayanan publik.
Kasus tersebut dinilai menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan nilai integritas serta tanggung jawab moral yang seharusnya dimiliki oleh setiap pelaksana program pemerintah.
BGN juga menyatakan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
“BGN menghormati proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Kami berharap kasus ini dapat diproses secara tuntas sehingga memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pembelajaran serius bagi seluruh pihak,” katanya.
Selain itu, BGN juga akan melakukan evaluasi internal terhadap mekanisme seleksi dan pengawasan sumber daya manusia yang terlibat dalam operasional SPPG di berbagai daerah.
“Kejadian ini menjadi momentum evaluasi bagi kami untuk memperkuat proses seleksi, pembinaan, serta pengawasan terhadap seluruh pelaksana program di lapangan agar standar integritas, moralitas, dan profesionalisme tetap terjaga,” tutur Nanik.
BGN memastikan pelayanan Program MBG di wilayah Lampung Timur tetap berjalan normal setelah dilakukan penunjukan pejabat pengganti pada posisi kepala SPPG.
Sebelumnya, kepala SPPG Tanjung Kesuma berinisial DD ditangkap aparat kepolisian karena diduga mencabuli seorang siswa sekolah dasar berusia sembilan tahun. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 30 Januari 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

6 hours ago
3

















































