Foto ilustrasi pelayanan SIM, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Layanan SIM Keliling kembali hadir bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (5/3/2026). Program yang digelar Polda DIY ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Skema SIM Keliling dirancang dengan sistem lokasi berpindah setiap hari kerja. Dengan pola tersebut, masyarakat dapat menyesuaikan titik pelayanan terdekat dengan domisili maupun aktivitas hariannya.
Polda DIY mengingatkan pemohon agar memastikan masa berlaku SIM masih aktif sebelum mendatangi lokasi layanan. Seluruh dokumen persyaratan juga perlu dipersiapkan sejak awal guna memperlancar proses administrasi dan menghindari kendala saat verifikasi.
Perlu diperhatikan, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru tetap dilayani di Satpas Polres sesuai domisili pemohon.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY
Layanan beroperasi setiap hari kerja pukul 08.30–13.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:
Senin: Kantor PJR Prambanan
Selasa: Kantor Kelurahan Condongcatur
Rabu: Kantor Kapanewon Godean
Kamis: Qhomemart Ring Road Timur
Jumat pekan ke-1 & 2: Kantor Kelurahan Baturetno, Bantul
Jumat pekan ke-3 & 4: Kalitirto, Berbah
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon wajib membawa:
E-KTP asli
SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi rangkap dua
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi yang masih aktif
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat menghemat waktu, mengurangi antrean di Satpas, serta tetap menjalankan aktivitas harian tanpa harus meninggalkan pekerjaan untuk mengurus administrasi kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

2 hours ago
1

















































