Solok, Klikpositif – Setelah melalui proses pembahasan, DPRD Kabupaten Solok akhirnya menyetujui Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi produk hukum daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Senin (13/7/2026) di Gedung Pertemuan DPRD. Meski disetujui, DPRD tetap menyampaikan Sejumlah catatan dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD, Ivoni Munir serta didampi dua wakil ketua, Armen Plani dan Mukhlis. Sementara, pemerintah daerah dihadiri Bupati Solok Dr.(HC) Jon Firman Pandu, Pj. Sekretaris Daerah Jefrizal dan jajaran.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Solok, Endang Fitri Ayu Karlina menyampaikan perubahan Perda tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kemendagri terhadap regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Berdasarkan evaluasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Endang.
Dari hasil pembahasan, terdapat beberapa penyesuaian, diantaranya terkait pengurangan pajak dan retribusi daerah, penyesuaian standar harga satuan, serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Bupati Solok Dr.(HC) Jon Firman Pandu, menyampaikan, perubahan Perda tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kemendagri dan Kemenkeu, sekaligus upaya menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta aturan turunannya.
“Penyempurnaan dalam Ranperda ini diharapkan mampu mendukung optimalisasi PAD, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian bagi wajib pajak dan wajib retribusi, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif,” ujar Bupati.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Solok akan melakukan penyusunan regulasi pelaksanaan, sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, peningkatan kapasitas aparatur, serta penguatan sistem administrasi pemungutan pajak dan retribusi berbasis digital.

9 hours ago
4




















































