Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meminta penyidik Kejaksaan Agung menindaklanjuti dugaan keterlibatan pemilik perusahaan dalam kasus suap perkara korupsi CPO senilai Rp60 miliar.
Perintah tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. Hakim anggota Andi Saputra menyatakan terdakwa Muhammad Syafei selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group dinilai hanya bertindak sebagai karyawan yang membantu penyuapan kepada hakim atau pegawai pengadilan.
Menurut hakim, Syafei terbukti membantu pemberian suap sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp60 miliar demi kepentingan perusahaan tempatnya bekerja.
"Hal ini berdasarkan batas penalaran yang wajar serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan," ucap hakim Andi dalam sidang tersebut.
Majelis menilai sudah sepatutnya penyidik Kejaksaan Agung mendalami dan menuntaskan perkara dengan memproses pihak prinsipal atau beneficial owner dari Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group terkait dugaan penyuapan terhadap para hakim.
Langkah tersebut dinilai penting agar pihak yang bertanggung jawab dalam perkara suap menjadi jelas dan terang.
Dalam pertimbangan putusan, hakim juga menyinggung surat advokat Marcella Santoso kepada advokat Ariyanto yang terungkap di persidangan. Dari surat itu, majelis menangkap adanya rencana untuk melindungi pihak utama, yakni klien dari Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, agar tidak terseret dalam perkara suap.
Hakim turut mengungkap isi surat terdakwa advokat Marcella Santoso kepada Ariyanto Bakri yang memuat rencana agar pemilik perusahaan tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Dengan demikian pencabutan BAP oleh saksi Marcella Santoso di persidangan merupakan bagian dari wujud niat jahat tersebut dengan tujuan mengaburkan fakta hukum siapa sebenarnya pemberi suap," tutur dia.
Dalam perkara ini, Muhammad Syafei divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu pemberian suap Rp60 miliar kepada hakim secara bersama-sama dengan Marcella dan Ariyanto.
Majelis menyebut uang suap sebesar 2 juta dolar AS diberikan kepada hakim dan pejabat pengadilan yang menangani perkara korupsi CPO. Sementara itu, masing-masing 1 juta dolar AS dinikmati oleh Marcella dan Ariyanto.
Atas perbuatannya, Syafei dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

2 hours ago
1

















































