Tarif Listrik Triwulan III Tetap, PLN Pastikan Listrik Andal untuk Dorong Perokonomian - Ist
Harianjogja.com, JOGJA—PLN kembali mengumumkan rencana pemeliharaan dan perbaikan jaringan listrik di sejumlah wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa (3/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga keandalan pasokan listrik serta mencegah potensi gangguan yang bisa menyebabkan pemadaman tidak terencana.
Dalam pemberitahuan resminya, PLN menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Selama pekerjaan berlangsung, aliran listrik akan dihentikan sementara. Apabila pekerjaan selesai lebih cepat dari jadwal, listrik akan dinormalkan kembali tanpa pemberitahuan lanjutan.
Berikut rincian jadwal dan lokasi terdampak:
ULP Kalasan
Hari/Tanggal: Selasa, 3 Maret 2026
Waktu: 11.00–14.00 WIB
Pekerjaan: PFK dan pemeliharaan jaringan
Wilayah terdampak:
Jl. Ratu Boko, SD N Bokoharjo, SLB Bhakti Pertiwi, MBS Prambanan, PT Mega Andalan Kalasan, Dusun Cepit, Candi Barong, Candi/Tebing Banyunibo, Dusun Serut, Dusun Candi Keblak, Jl Candi Ijo, Dusun Marangan, Dusun Majasem, Dusun Polengan, Dusun Tinjon, IPLT Madurejo, Kantor Kelurahan Sambirejo, Dusun Gunungsari, Dusun Nglengkong, Dusun Groyokan, Tebing Breksi, SD N Sambirejo, SMP N 4 Prambanan, Puskesmas Pembantu Sambirejo, Dusun Gedang, Dusun Mlakan, Dusun Gunung Ijo, Dusun Nglangkap, Candi Ijo, Coffe & Resto Watu Langit dan sekitarnya.
ULP Yogyakarta Kota
Hari/Tanggal: Selasa, 3 Maret 2026
Waktu: 10.00–13.00 WIB
Pekerjaan: Penggantian konstruksi guna layanan PBPD
Wilayah terdampak:
Gedongkiwo, Jl Bantul, Jl MT Haryono, Patehan Kidul, Patehan Tengah, Patehan Lor, Ngadisuryan, SMAN 7, Kumendaman, Jl Sugeng Jeroni dan sekitarnya.
PLN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan kelistrikan yang andal kepada masyarakat. Setelah pekerjaan rampung, pasokan listrik diharapkan kembali normal sehingga aktivitas warga dapat berjalan seperti biasa.
Imbauan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2)
PLN juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan aspek keselamatan, antara lain:
Tidak mendirikan bangunan, tiang antena, atau baliho di dekat jaringan listrik (jarak aman minimal 2,5 meter).
Tidak bermain layang-layang di bawah atau dekat jaringan listrik.
Tidak melempar atau menerbangkan benda asing ke arah jaringan listrik.
Tidak menebang pohon atau tanaman dekat jaringan listrik tanpa berkoordinasi dengan petugas PLN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

2 hours ago
1

















































