Foto ilustrasi mobil pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA— Layanan SIM Keliling di Kota Jogja kembali beroperasi pada Sabtu (7/3/2026) di sejumlah titik strategis. Program yang digelar oleh Polresta Yogyakarta ini memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Layanan tersebut difokuskan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Jadwal pelayanan dibagi dalam dua sesi, yakni pagi dan malam hari, agar dapat menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada jam kerja.
Sesi pagi dipusatkan di kawasan perkotaan, sementara layanan malam digelar di area wisata yang ramai pengunjung sehingga lebih mudah diakses warga maupun wisatawan di pusat kota.
Selain unit SIM Keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta yang berada di Balai Kota Yogyakarta. Fasilitas ini menjadi alternatif bagi warga yang beraktivitas di sekitar pusat pemerintahan.
Jadwal SIM Keliling Jogja
1. SIM Keliling Simon Palace
Lokasi: Alun-Alun Kidul Yogyakarta
Jadwal: Senin–Jumat, pukul 08.00–12.00 WIB
2. SIM Keliling Malam Minggu
Lokasi: Alun-Alun Kidul Yogyakarta (Area Sasono Hinggil)
Jadwal: Sabtu, pukul 19.00–21.00 WIB
3. Drive Thru SIM MPP Kota Yogyakarta
Lokasi: Kompleks Balai Kota Yogyakarta
Jadwal: Senin–Jumat, pukul 08.00–12.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
Pihak Polresta Yogyakarta menegaskan bahwa pembuatan SIM baru tetap dilayani di Satpas Polresta Yogyakarta. Untuk perpanjangan melalui layanan SIM Keliling maupun MPP, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen berikut:
E-KTP asli
SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi rangkap dua
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi yang masih aktif
Kelengkapan berkas menjadi syarat penting agar proses administrasi dapat berjalan lancar sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan jadwal layanan rutin dan lokasi yang mudah dijangkau, program SIM Keliling di Kota Jogja diharapkan membantu masyarakat memperpanjang SIM secara praktis, cepat, dan efisien tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

6 hours ago
2

















































