Jaga Integritas, Gerakan Anti Gratifikasi Digaungkan di Gunungkidul

4 hours ago 5

Jaga Integritas, Gerakan Anti Gratifikasi Digaungkan di Gunungkidul

Kepala KPPN Wonosari Ana Sariasih saat memberikan sambutan dalam acara Stakeholders Day di Kantor KPPN Wonosari, Kamis (21/5/2026). Harian Jogja/David Kurniawan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Upaya memperkuat budaya birokrasi bersih terus digencarkan. KPPN Wonosari mengajak seluruh pemangku kepentingan di Gunungkidul untuk menjaga integritas dengan mematuhi aturan terkait gratifikasi.

Ajakan ini disampaikan langsung oleh Kepala KPPN Wonosari, Ana Sariasih, dalam kegiatan Stakeholders Day yang digelar pada Kamis (21/5/2026).

“Gerakan anti gratifikasi harus gaungkan untuk mendukung layanan yang berintegritas,” kata Ana.

Gratifikasi Dianggap Rawan Konflik Kepentingan

Menurut Ana, praktik gratifikasi sangat rentan menimbulkan konflik kepentingan dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, seluruh aparatur diminta disiplin mematuhi aturan yang berlaku.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa tidak semua bentuk pemberian dilarang. Ada sejumlah kondisi yang masih diperbolehkan, mengacu pada ketentuan dari KPK.

Contohnya, penerimaan souvenir saat kegiatan resmi seperti seminar masih diperkenankan. Selain itu, kebiasaan traktiran di lingkungan kerja juga diperbolehkan dengan batas nominal tertentu.

“Memang ada yang diperbolehkan menerima, tapi harus dilaporkan,” katanya.

Ana mencontohkan, batas maksimal pemberian dalam bentuk traktiran di lingkungan kerja adalah Rp500.000. Di luar ketentuan tersebut, pegawai wajib melaporkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum.

Pengawasan Ketat dan Survei Berkala

Untuk menjaga integritas internal, KPPN Wonosari juga menerapkan pengawasan ketat. Pegawai yang berhubungan langsung dengan kuasa pengguna anggaran akan menjadi fokus evaluasi melalui survei berkala dari pemerintah pusat.

Ana memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada pegawai di KPPN Wonosari yang menerima gratifikasi. Namun, langkah pencegahan tetap dilakukan secara konsisten.

“Pegawai-pegawai yang bersinggungan dengan kuasa pengguna anggaran akan dilakukan survei,” ujarnya.

Pemkab Gunungkidul Perkuat Komitmen Bebas Korupsi

Komitmen serupa juga disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Gunungkidul, Markus Tri Munarja.

Ia menegaskan bahwa pemerintah kabupaten telah memiliki aturan tegas terkait gratifikasi, termasuk melalui keputusan bupati yang mengatur batasan dan kewajiban pelaporan.

Selain itu, Pemkab Gunungkidul juga telah membentuk satuan tugas (satgas) pengendali gratifikasi serta mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyusun laporan secara berkala.

“Intinya pemkab berkomitmen mewujudkan pelayanan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” kata Markus.

Dorong Zona Integritas dan Layanan Bersih

Melalui kegiatan Stakeholders Day, KPPN Wonosari berharap gerakan tolak gratifikasi dapat meluas ke seluruh instansi, baik di lingkup pemerintah daerah maupun instansi vertikal lainnya.

Upaya ini menjadi bagian dari pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

Dengan penguatan komitmen bersama, Gunungkidul diharapkan mampu menghadirkan layanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang merusak kepercayaan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news