KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai

3 hours ago 1

KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai Logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. - Ist

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur terkait dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyebut dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman.

“Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah, dan juga ada Jawa Timur,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (3/3/2026)

Namun demikian, KPK masih akan memastikan kembali keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut melalui pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi dalam perkara dugaan suap importasi barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.

“Tentu nanti kami akan melihat lagi, dan meminta keterangan para tersangka maupun saksi, terkait pemberian uang itu dari perusahaan rokok mana saja,” katanya.

Dalami Mekanisme Penerapan Cukai

Menurut Budi, pemeriksaan ini penting untuk mengetahui secara detail mekanisme penerapan cukai, termasuk prosedur baku dan potensi penyimpangan yang terjadi di lapangan.

“Kami butuh tahu mekanisme soal penerapan cukai itu seperti apa, sehingga nanti kami akan lihat prosedur bakunya maupun praktik di lapangan seperti apa. Jadi, kami akan melihat penyimpangan yang terjadi di mana terkait dengan cukai,” ujarnya.

KPK berharap dari proses tersebut akan diperoleh gambaran utuh mengenai dugaan aliran dana dari perusahaan rokok kepada pihak-pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait pengaturan cukai.

Berawal dari OTT Februari 2026

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam OTT tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari kemudian, 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW.

Enam tersangka tersebut yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL), pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Sita Rp5,19 Miliar dari Rumah Aman

Perkembangan terbaru, pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan tersangka baru yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mendalami keterangan saksi, termasuk hasil penggeledahan rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026.

Dari lokasi tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper.

Sehari berselang, 27 Februari 2026, KPK menyatakan masih mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, terutama terkait asal-usul uang yang diduga berasal dari praktik kepabeanan dan cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news