Kasatresnarkoba Polresta Jogja, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra (depan tengah), saat menyampaikan hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolresta Jogja, Selasa (3/6/2025). - Istimewa - Humas Polresta Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Aparat Polresta Jogja meringkus 14 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam rentang waktu sekitar satu bulan, mulai 27 April hingga 2 Juni 2025. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 72.730 butir obat berbahaya (obaya) sebagai barang bukti.
Kasatresnarkoba Polresta Jogja, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan sembilan dari 14 tersangka yang diringkus merupakan residivis dengan kasus serupa. Mereka ditangkap di berbagai wilayah di DIY, mulai dari Kota Jogja hingga Kabupaten Kulonprogo.
Ada satu tersangka yang berusia di bawah 20 tahun, yaitu pria berinisal BHP, 19, warga Maguwoharjo, Depok, Sleman. Saat ditangkap di Maguwoharjo, Senin (28/4/2025), ditemukan sebanyak 1.360 pil warna putih bersimbol Y.
“BHP merupakan seorang residivis, dia mendapatkan pil dari seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang [DPO] melalui sistem pembelian cash on delivery [COD],” ujar Ardiansyah saat rilis kasus di Mapolresta Jogja, Selasa (3/6/2025).
Atas perbuatannya, BHP dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI No.17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Tersangka terakhir yang ditangkap ialah AM, 25, seorang barista kafe yang kedapatan memiliki 5.200 butir obat berbahaya. Ia juga seorang residivis, dan mendapatkan barang terlarang tersebut dari pria berinisial NB, 33, yang juga diringkus polisi. “Dari barang bukti yang kami sita, diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 72.730 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Ardiansyah.
Plt Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Gandung Harjunadi, mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif memberantas peredaran narkoba. Masyarakat diminta tidak takut untuk melapor polisi jika menemukan atau mencurigai dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News