Suasana persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Senin (2/3 - 2026).ist
Harianjogja.com, JOGJA—Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, kembali memunculkan fakta baru. Majelis hakim menyoroti perbedaan alamat Desa Wisata Plempoh dalam dokumen proposal pengajuan dan Surat Keputusan (SK) Bupati Sleman.
Persoalan itu mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Senin (2/3/2026), saat Hakim Melinda Aritonang mengajukan pertanyaan kepada saksi Wahid, pengurus Desa Wisata Plempoh.
Hakim menilai terdapat ketidaksesuaian alamat. Dalam proposal hibah, Desa Wisata Plempoh tercatat berada di Kalurahan Bokoharjo, Kapanewon Prambanan. Namun dalam SK Bupati Sleman, alamatnya tertulis di Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Prambanan.
“Mana yang benar?” tanya hakim di ruang sidang.
Wahid menjawab alamat yang benar adalah Kalurahan Bokoharjo. Ia mengaku tidak mengetahui adanya perbedaan tersebut karena hanya bertugas mengantarkan proposal.
“Saya tidak tahu kalau ada perbedaan alamat. Saya hanya diminta mengantar proposal, bukan bagian dari pengurus struktural,” ujarnya.
Proposal Disiapkan Jelang Tenggat
Di hadapan majelis hakim, Wahid mengungkapkan informasi soal dana hibah pariwisata ia peroleh dari rekannya, Sugeng, pada siang hari menjelang batas akhir pengumpulan proposal.
Ia kemudian berkoordinasi dengan Sardi selaku ketua pengurus periode sebelumnya, serta menghubungi Nawanto yang saat itu menjabat ketua baru untuk membubuhkan stempel pada dokumen. Proposal disebut disusun oleh Heri berdasarkan permintaan Wahid.
Dalam pengajuan awal, Desa Wisata Plempoh meminta bantuan Rp52 juta untuk pengadaan peralatan, termasuk cangkir dan gelas kopi. Namun saat pembahasan lanjutan di Hotel Innside, usulan tersebut tidak masuk daftar kegiatan yang disetujui.
Sebagai gantinya, pihak dinas mengarahkan agar bantuan digunakan untuk pembangunan dan perbaikan warung. Desa Wisata Plempoh akhirnya menerima Rp68 juta yang digunakan untuk memperbaiki warung lama di Padukuhan Dawung serta membangun warung baru di Padukuhan Plempoh.
Disinggung Soal Dampak Politik
Dalam sidang yang sama, saksi Nur Cahyo Probo (NCP) dari tim pemenangan Sri Muslimatun–Amin Purnama juga dimintai keterangan. Ia mengaku mendengar informasi tentang dana hibah pariwisata sekitar tiga bulan sebelum Pilkada Sleman 2020.
Meski demikian, ia menyebut dana hibah tersebut tidak menjadi fokus perhatian timnya saat itu.
Hakim kemudian menanyakan apakah praktik pemberian bantuan atau politik uang dapat memengaruhi pilihan konstituen. NCP menjawab hal tersebut berpotensi memengaruhi perubahan dukungan masyarakat.
Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

9 hours ago
1

















































