Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling. / Antara
Harianjogja.com, BANTUL — Layanan SIM Keliling yang digelar Polres Bantul kembali hadir pada Rabu (25/3/2026). Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Melalui layanan ini, pemohon dapat memperpanjang SIM A maupun SIM C di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Bantul. Kehadiran SIM Keliling menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mendekatkan layanan administrasi kepada masyarakat.
Layanan Lebih Dekat ke Warga
Bus SIM Keliling biasanya ditempatkan di kawasan yang mudah dijangkau di berbagai kapanewon. Dengan sistem ini, masyarakat dapat memilih lokasi pelayanan terdekat dengan tempat tinggal maupun aktivitas sehari-hari.
Namun, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Karena itu, warga diimbau untuk memastikan masa berlaku SIM sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Selain itu, seluruh dokumen persyaratan juga perlu disiapkan sejak awal agar proses administrasi berjalan lancar dan tertib.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, berikut tarif dasar perpanjangan SIM:
SIM A (mobil pribadi): Rp80.000
SIM B1 dan SIM B2: Rp80.000
SIM C (sepeda motor): Rp80.000
SIM D: Rp30.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan, pemeriksaan psikologi, maupun asuransi.
Dorong Tertib Berlalu Lintas
Selain mempermudah layanan administrasi, SIM Keliling juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kelengkapan dokumen berkendara.
Kepatuhan terhadap masa berlaku SIM menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keselamatan di jalan serta mendukung ketertiban lalu lintas di wilayah Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

7 hours ago
5

















































