SK Partai Ummat Mandek 10 Bulan, Ridho Soroti Dugaan Intervensi

4 hours ago 2

SK Partai Ummat Mandek 10 Bulan, Ridho Soroti Dugaan Intervensi Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi. - Istimewa.

Harianjogja.com, JAKARTA—Polemik pengesahan SK Partai Ummat kembali mencuat setelah lebih dari 10 bulan tak kunjung rampung, memicu kekhawatiran terhadap kualitas demokrasi menjelang Pemilu 2029. Situasi ini dinilai berpotensi menghambat dinamika politik yang sehat jika tidak segera diselesaikan oleh pemerintah.

Di tengah polemik tersebut, Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, secara terbuka mengkritisi lambannya proses pengesahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan partainya untuk periode 2025–2030 oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) RI. Ia menegaskan bahwa dokumen pengajuan telah disampaikan sejak 7 Juli 2025, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum.

Ridho menilai keterlambatan ini sebagai bentuk anomali administratif, mengingat seluruh persyaratan yang diminta telah dipenuhi oleh partainya. Ia menegaskan bahwa tidak ada kekurangan dalam dokumen yang diajukan.

”Hingga hari ini, Kemenkum belum menetapkan pengesahan SK tersebut, meskipun seluruh dokumen persyaratan administratif dan substantif telah diserahkan secara lengkap dan dinyatakan memenuhi syarat oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum [Ditjen AHU],” ujar Ridho dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Secara regulasi, proses pengesahan seharusnya berjalan cepat. Berdasarkan ketentuan dalam UU Partai Politik Pasal 23 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2011, pengesahan wajib diberikan paling lambat tujuh hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.

”Namun kenyataannya, hingga hari ini telah terhitung 300 hari lebih atau 10 bulan, Kemenkum belum juga menetapkan pengesahan SK tersebut,” imbuh Ridho.

Kondisi ini, menurut Ridho, bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berdampak langsung pada aktivitas politik Partai Ummat. Keterlambatan tersebut menghambat konsolidasi internal hingga persiapan menghadapi Pemilu 2029.

Ia menambahkan bahwa partainya telah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat proses tersebut, termasuk komunikasi resmi dan kunjungan langsung ke kementerian terkait.

”Berbagai langkah proaktif telah dilakukan oleh Partai Ummat, termasuk dengan berkirim surat secara formal atau dengan datang langsung ke kantor Kemenkum. Semua upaya tersebut telah dilakukan berulang kali. Tapi, hingga hari ini, hasilnya masih nihil,” jelas Ridho.

Menurutnya, respons yang diterima dari pihak terkait cenderung normatif dan belum memberikan kepastian. Bahkan, ia menilai terdapat indikasi saling lempar tanggung jawab dalam proses administrasi tersebut.

”Tendensi saling lempar ke atas dan ke bawah seperti ini menimbulkan tanda tanya besar dan di saat yang bersamaan memberi sinyal kuat adanya intervensi dari pihak tertentu untuk menghambat proses pengesahan kepengurusan baru Partai Ummat,” tegasnya.

Ridho juga mengaitkan situasi ini dengan pengalaman partainya pada Pemilu 2024 yang penuh tantangan. Ia menilai adanya pola yang berulang dalam proses administrasi politik yang dialami Partai Ummat.

”Karena itu, sulit bagi kami untuk tidak menarik kesimpulan bahwa ada upaya kembali untuk men-single out [menyingkirkan] Partai Ummat, yang kali ini melalui Kementerian Hukum,” katanya.

Ia pun meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan tidak ada intervensi dalam proses administrasi politik, serta menjaga iklim demokrasi tetap sehat.

”Karena itu, kami meminta Presiden Prabowo untuk mengingatkan jajarannya supaya menjaga iklim demokrasi ini tetap sehat, tanpa melakukan intervensi politik seperti terjadi di waktu lalu,” tegas Ridho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news