2.658 Pendaki Ilegal Gunung Gede-Pangrango Diturunkan

1 day ago 12

2.658 Pendaki Ilegal Gunung Gede-Pangrango Diturunkan Ilustrasi. - Antara

Harianjogja.com, CIANJUR—Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) menurunkan 2.658 pendaki dari Gunung Gede-Pangrango karena tidak mengantongi izin resmi pendakian selama libur panjang, setelah didata mereka mendapat pembinaan dari petugas.

Ketua Tim Kerja Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan TNGGP Agus Deni di Cianjur Minggu, mengatakan selama libur panjang 29 Mei-1 Juni 2025, pihaknya menempatkan petugas di lokasi yang disinyalir menjadi jalur ilegal pendakian selama 24 jam.

BACA JUGA: 20 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Diblacklist

"Ini kami lakukan untuk mencegah masuknya calon pendaki yang tidak memiliki izin dan melaksanakan patroli rutin di jalur pendakian saat momen libur panjang, tanggal 30 Mei terjaring 687 orang dan tanggal 31 Mei terjaring 1.971 orang," katanya.

Upaya pencegahan membuahkan hasil dengan menurunkan ribuan orang pendaki yang tidak dapat menunjukkan izin resmi, sehingga petugas langsung mendata identitas seluruh oknum pendaki serta melakukan pembinaan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari oknum pendaki memperoleh izin dari Base Camp (BC) secara ilegal, sehingga pihaknya menegaskan bahwa BC bukan bagian dari pengelola pendakian yang diberikan kewenangan atau izin dalam mengelola pendakian.

"Hiking Organizer (HO) yang telah memiliki izin resmi yaitu Basecamp GEPANGKU, KOBEL ADVENTURE, Usaha Sajalur Salam Rimba (USSR), dolan.gedepangrango, dan mt_gedepangrango," katanya.

TNGGP bersama dengan pihak berwenang akan menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, ketika pelayanan wisata di TNGGP terdapat oknum dari petugas, HO dan atau pengunjung/pendaki yang berbuat tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan pemerintah.

Saat ini untuk pendakian tidak diterbitkan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) diganti dengan kode batang atau barcode yang berisi data pendaki saat melakukan pendaftaran online.

"Saat pendaftaran online diperlukan beberapa dokumen yang perlu disiapkan calon pendaki seperti surat kesehatan, surat pernyataan bagi pendaki usia kurang dari 16 tahun atau lebih dari 60 tahun serta pendampingan untuk memastikan keselamatan selama pendakian," katanya.

Dia menjelaskan Gunung Gede-Pangrango merupakan salah satu taman nasional dengan ekosistem hutan hujan tropis pegunungan yang menjadi destinasi favorit bagi pengunjung wisata alam yang berasal dari kota besar seperti Jabodetabek dan kota lainnya.

Tujuan wisata TNGGP saat ini masih didominasi kegiatan pendakian Gunung Gede dan Gunung Pangrango, berbagai upaya yang telah dilakukan Balai Besar TNGGP, Kementerian Kehutanan untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap pengunjung wisata alam.

"Pelayanan yang diberikan seperti pendaftaran online dan pembayaran langsung, penerapan kuota 600 rang per hari, melibatkan masyarakat dan volunteer dalam pelayanan wisata, monitoring cuaca, buka tutup pendakian saat tertentu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news