Toko miras. / Foto ilustrasi dibuat oleh AI / StockCake
Harianjogja.com, SLEMAN--Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa ada 21 Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) Golongan B dan Golongan C yang masih aktif hingga saat ini. Artinya, ada 21 lokasi penjualan minuman beralkohol yang masih aktif dan legal.
Ketua Tim Kerja Perizinan dan Non Perizinan Sektor Pertanian, Perhubungan, dan Pariwisata DPMPTSP Sleman, Adi Susetyo Kurnianto, S.STP mengatakan SKPL diberikan kepada Pelaku Usaha yang jenis dan lokasi usahanya sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
“Jumlah 21 SKPL itu yang masih berlaku sampai sekarang. Kalau ada SKPL yang tidak berlaku berarti memang masa berlakunya sudah habis dan belum diperpanjang,” kata Adi ditemui di kantornya, Kamis (22/5/2025).
Kata Adi, maksimal masa berlaku SKPL B dan C tersebut tiga tahun. Apabila habis, pelaku usaha harus segera memperpanjang SKPL tersebut agar tetap bisa memperdagangkan minol. DPMPTSP juga selalu memberi informasi menjelang masa berlaku SKPL habis.
BACA JUGA: Pemkab Sleman Bikin Sistem Pelaporan Baru Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal
Fasilitas juga diberikan dalam bentuk pendampingan pemenuhan dokumen persyaratan. DPMPTSP hanya berperan pada perizinan. Adapun pembinaan dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Perda Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan telah mengatur mengenai perizinan dan wilayah peredaran minol.
BACA JUGA: Ada Intervensi Pihak Ketiga di Sidang Pertama Ijazah Jokowi di PN Sleman
Adapun minol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 5% hingga 20%. Sedangkan, miras golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 20% hingga 55%.
“Dari 21 SKPL-BC yang masih aktif itu didominasi oleh hotel, sedangkan restoran ada empat lokasi.” katanya.
Kepala Bidang Usaha Perdagangan Disperindag Sleman, Kurnia Astuti, sempat mengatakan ada 60 usaha penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin dagang sepanjang 2024. Dari jumlah itu, 30 unit usaha telah ditutup bersama Satpol PP Sleman pada Juli 2024.
“Surat peringatan kedua untuk 30 pelaku usaha yang belum melengkapi perizinan itu juga sudah kami sampaikan,” kata Kurnia beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News