KLIKPOSITIF- Sebanyak 11 pasangan bukan suami istri diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, saat razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah penginapan dan hotel melati, Minggu (17/5/2026) dini hari.
Kabid P3D Satpol PP Padang, Albana mengatakan, penertiban tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai penyakit masyarakat.
“Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan mengacu pada Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perda terkait Tanda Daftar Usaha Pariwisata,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, patroli dilakukan untuk mengantisipasi berbagai aktivitas yang meresahkan masyarakat, seperti konsumsi minuman beralkohol di ruang publik, balap liar, tawuran remaja, hingga pengawasan terhadap kos-kosan dan penginapan.
Dalam kegiatan itu, petugas menyisir sejumlah lokasi, di antaranya Hotel Stadion di Jalan Pulau Karam, Ogreen Guest House di Jalan Nipah, Monalisa Resident di Jalan Pondok, Rumah Palala Homestay di Jalan Nipah, hingga kawasan Jembatan Siti Nurbaya dan sepanjang Jalan Batang Arau.
“Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 22 orang yang terdiri dari 11 perempuan dan 11 laki-laki yang diduga bukan pasangan suami istri saat berada di sejumlah penginapan,” jelasnya.
Di Hotel Stadion, petugas mengamankan tiga perempuan dan tiga laki-laki. Saat pemeriksaan berlangsung, salah seorang perempuan sempat melarikan diri dan bersembunyi di atas atap genteng.
Namun, karena situasi tidak memungkinkan, perempuan tersebut akhirnya kembali masuk ke kamar dan kemudian diamankan petugas.
Sementara itu, di Ogreen Guest House petugas mengamankan lima perempuan dan lima laki-laki. Sedangkan di Rumah Palala Homestay diamankan tiga perempuan dan tiga laki-laki.
Selain menggelar razia di penginapan, petugas juga menemukan sembilan botol minuman beralkohol saat patroli di bawah Jembatan Siti Nurbaya.
Sejumlah remaja yang berada di lokasi langsung berhamburan melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.
“Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna dilakukan pendataan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

1 day ago
7




















































