KLIKPOSITIF- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melanjutkan proses pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi manipulasi jaminan Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen, Anggota DPRD Sumbar Benni Saswin Nasrun (BSN), usai resmi ditahan beberapa hari lalu.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang melakukan pemeriksaan terhadap BSN yang juga merupakan Anggota DPRD Sumbar sekaligus pemilik PT Benal Ihsan Persada, Selasa (23/6/2026).
Pemeriksaan ini menjadi yang pertama dilakukan sejak BSN ditahan pada Kamis (18/6/2026), setelah sebelumnya berstatus buron sejak 22 Januari 2026.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang, Afdal Saputra membenarkan pemeriksaan terhadap BSN tersebut. Pemeriksaan berlangsung mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB.
Menurut Afdal, sebelum pemeriksaan dilakukan, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan rumah tahanan (Rutan) untuk menghadirkan tersangka ke Kantor Kejari Padang.
“Benar pada hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka BSN. Yang bersangkutan kami jemput di Rutan, koordinasi dengan Rutan bahwa kami akan melakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Padang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, BSN tiba di Kejari Padang sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan petugas. Setelah administrasi pemeriksaan selesai, penyidik mulai meminta keterangan dari tersangka. Namun dalam proses tersebut, BSN belum didampingi penasihat hukum pilihannya.
“Untuk kepentingan pemeriksaan hari ini kami melakukan penunjukan penasihat hukum sesuai tingkat pemeriksaan penyidikan. Namun yang bersangkutan menolak penunjukan itu,” terangnya
Ia mengatakan, BSN menolak pendampingan tersebut karena mengaku tengah menunjuk penasihat hukumnya sendiri.
Meski menolak pengacara yang ditunjuk penyidik, BSN tetap bersedia menjalani pemeriksaan.
“Hari ini kita tetap periksa, tapi belum masuk ke materi perkara. Yang bersangkutan bersedia diperiksa, hanya memohon kepada penyidik untuk didampingi pengacara yang dia tunjuk sendiri,” jelasnya.
Karena itu, penyidik belum mendalami substansi perkara dalam pemeriksaan kali ini dan akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap BSN.
Afdal menambahkan, selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik telah memeriksa lebih dari 60 saksi, termasuk dua tersangka dari pihak perbankan yang lebih dahulu menjalani pemeriksaan.
“Penyidik saat ini fokus menyelesaikan rangkaian pemeriksaan terhadap BSN sebelum melanjutkan proses hukum ke tahapan berikutnya,” ujarnya.

11 hours ago
9




















































