Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026, Jalur Padang–Padang Panjang Terapkan Sistem Oneway Berbasis Waktu

1 day ago 5

Hayati Sumbar

KLIKPOSITIF- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan memberlakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (oneway) berbasis waktu pada jalur Padang-Padang Panjang melalui Lembah Anai selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam pengumuman yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, pada 6 Maret 2026 di Padang.

Pemberlakuan sistem satu arah berbasis waktu akan dilakukan pada periode sebelum dan setelah Hari Raya Idulfitri. Untuk arus mudik sebelum Lebaran, rekayasa lalu lintas diberlakukan mulai Kamis, 19 Maret 2026 hingga Jumat, 20 Maret 2026 atau pada H-2 hingga H-1 Lebaran.

Sementara itu, setelah Lebaran atau pada masa arus balik, sistem yang sama akan diterapkan mulai Minggu, 22 Maret 2026 hingga Selasa, 24 Maret 2026 atau H+1 hingga H+3 Lebaran.

Dalam pelaksanaannya, sistem satu arah akan dibagi dalam dua rentang waktu setiap hari. Pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, arus lalu lintas diberlakukan satu arah dari Kota Padang menuju Kota Padang Panjang. Selanjutnya, pada pukul 14.00 hingga 18.00 WIB, arus kendaraan akan diarahkan dari Padang Panjang menuju Padang.

Pada setiap pergantian waktu tersebut akan diberlakukan clearance time atau waktu steril, yaitu jeda penghentian sementara arus kendaraan dari kedua arah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ruas jalan dalam kondisi kosong sebelum arus kendaraan dari arah berikutnya diberlakukan.

Baca Juga

Rekayasa lalu lintas ini diterapkan pada jalur Padang- Padang Panjang via Lembah Anai dengan titik pengendalian di dua lokasi, yakni di Kayu Tanam tepatnya di Simpang Exit Tol Tarok City serta di Kota Padang Panjang di Simpang Padang sebagai batas segmen pelaksanaan pengaturan lalu lintas.

Meski demikian, ketentuan sistem satu arah ini tidak berlaku bagi kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi bagi kebutuhan masyarakat. Kendaraan seperti mobil tangki Pertamina yang mengangkut BBM, kendaraan pemadam kebakaran, serta ambulans tetap diperbolehkan melintas dengan pengawalan dari pihak kepolisian.

Selain itu, jalur Lembah Anai juga akan dibuka selama 24 jam selama masa angkutan Lebaran 2026, mulai Rabu, 11 Maret 2026 hingga Selasa, 31 Maret 2026 atau dari H-10 hingga H+10 Lebaran.

Pembukaan jalur tersebut berlaku baik saat pelaksanaan sistem one way maupun di luar jadwal rekayasa lalu lintas. Namun jalur ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan ringan roda empat serta sepeda motor.

Pemerintah juga menegaskan bahwa apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau kondisi situasional di lapangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan manajemen dan rekayasa operasional melalui diskresi petugas di lapangan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengantisipasi kepadatan lalu lintas serta menjaga kelancaran mobilitas masyarakat selama masa mudik dan arus balik Lebaran 2026 di Sumatera Barat.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news