
PEMUSNAHAN DENGAN INCINERATOR - Kepala Karantina Yogyakarta Obing Hobir As'ari (bertopi) menyaksikan komoditas yang dimusnahkan di Satuan Pelayanan Bandara YIA Kulon Progo, Rabu (24/06/2026). Karantina Yogyakarta Musnahkan Ratusan Kilogram Komoditas Ilegal dari luar negeri. HUMASKARANTINAYOGYAKARTA FOTO/Hakim.
KULONPROGO— Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DI Yogyakarta (Karantina Yogyakarta) memusnahkan berbagai komoditas pertanian dan perikanan ilegal di Satuan Pelayanan (Satpel) Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulonprogo, Rabu (24/6/2026).
Pemusnahan dilakukan terhadap barang hasil penindakan selama periode 9 April hingga 23 Juni 2026. Pemusnahan dilakukan langsung oleh Satuan Pelayanan (Satpel) Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulonprogo. Komoditas tersebut merupakan barang bawaan penumpang dari penerbangan internasional yang masuk melalui Bandara YIA, di antaranya dari maskapai Air Asia, Scoot Tiger, dan Malaysia Air.
Barang Tak Penuhi Prosedur
Kepala Karantina Yogyakarta, Obing Hobir As’ari, menjelaskan tindakan penahanan hingga pemusnahan dilakukan karena pemilik barang tidak memenuhi prosedur perkarantinaan yang berlaku.
“Sumber daya alam kita sangat kaya. Langkah tegas ini untuk mencegah masuk dan menyebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di wilayah Indonesia, khususnya DIY,” ujarnya.
Ia merinci, komoditas yang dimusnahkan meliputi produk hewan dari 14 kali penindakan dengan total berat 37,33 kilogram. Sementara produk tumbuhan berasal dari 39 penindakan dengan total berat 71,2 kilogram.
Melanggar Ketentuan Undang-undang
Selain itu, sebanyak 133,8 kilogram komoditas lainnya dibuang melalui quarantine bin, terdiri atas buah segar, benih tanaman, umbi-umbian, beras, 68 kemasan benih, serta tiga batang bibit tanaman.
Menurut Obing, pemasukan komoditas tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 sebagai aturan pelaksanaannya, sehingga harus dilakukan pemusnahan.
Ia menambahkan, tindakan ini merupakan hasil sinergi pengawasan antarinstansi di pintu masuk udara Yogyakarta, seperti Bea Cukai, Imigrasi, PT Angkasa Pura I, kepolisian, serta pihak maskapai.
“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku perjalanan internasional untuk selalu melaporkan serta memeriksakan barang bawaan berupa komoditas hewan, ikan, maupun tumbuhan kepada petugas karantina,” katanya.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman kantor Satpel Bandara YIA dan disaksikan oleh berbagai instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan aturan karantina. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
2

















































