Bantuan Subsidi Upah Cair, Disnaker Bantul: Penerima PKH Tidak Berhak

5 hours ago 2

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah pusat telah menetapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pegawai yang pendapatannya di Bawah Rp3,5 juta.

Di Kabupaten Bantul sendiri prosesnya sedang disiapkan oleh Disnaker dan BPJS ketenagakerjaan, hal ini karena penerima BSU harus terdaftar aktif di BPJS ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Rina Dwi Kumaladewi, menjelaskan di wilayahnya sudah mulai dilaksanakan proses penyaluran BSU. Para penerima akan mendapatkan bantuan Rp.300 ribu perbulan.

BACA JUGA: Antisipasi Covid-19, Kulonprogo Siapkan Laboratorium hingga Fasyankes dari Puskesmas hingga Rumah Sakit

"Melalui Permen tersebut di Bantul juga sudah dilaksanakan, tetapi sesuai aturan pelaksananya melalui BJPS ketenagakerjaan sebagai sumber data pekerja yg berhak mendapatkan," kata Rina kepada Harianjogja.com, Senin (9/6/2025).

"Kriteria penerima peserta aktif PU BPJS Ketenagakerjaan cut off April 2025 dengan upah dibawah Rp.3.500.000, bukan ASN/TNI atau Polri dan juga tidak menerima bantuan PKH. Penyaluran melalui Bank BRI, Mandiri, BTN, BNI, atau BSI. Disalurkan Rp.300 ribu perbulan untuk dua bulan dibayarkan sekaligus," kata Rina.

Disnakertrans Bantul menegaskan penyaluran BSU akan dilakukan oleh Kemenaker Pusat pusat usai verifikasi dan validasi dari BPJS Ketenagakerjaan Bantul.

Jika ingin mengecek penerima, masyarakat bisa membuka Web BSU (https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/) atau melalui aplikasi JMO.

BACA JUGA: Kasus Penggantian Plat Nomor BMW Mahasiswa UGM Naik ke Tahap Penyidikan

"Nanti pada akhirnya yang akan menyalurkan BSU adalah Kemenaker pusat, setelah prosess verifikasi dan validasi pertama oleh BPJS, setelah itu dikirim ke Kemenaker, kemudian oleh kemnaker akan di verifikasi dan validasi lagi dengan syarat yang telah ditentukan yaitu penerima PKH tidak berhak menerima BSU," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news