Bentang Alam Karst di Gunungkidul Dipastikan Tak Berubah, Masih 757,37 Kilometer

4 hours ago 4

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memastikan bentang alam karst di Bumi Handayani tidak berubah. Kepastian bisa dilihat dalam draf Rencana Detail Tata Ruang (RTRW) yang masih dimintakan persetujuan ke Pemerintah Pusat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Hary Sukmono mengatakan, sesuai dengan Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No.3045/K/40/Men.2014, total luasan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) di Gunungkidul mencapai 757,13 kilometer persegi. Meski telah ditetapkan sejak 2014 lalu, ia memastikan luasan tersebut tidak mengalami perubahan hingga saat ini.

“Masih tetap sama dan tidak ada pengurangan sama sekali,” kata Hary, Ahad (4/5/2025).

Dia menjelaskan, kepastian ini terlihat dalam draf review Perda No.6/2011 tentang RTRW yang sekarang masih dalam proses persetujuan di Pemerintah Pusat. Didalam draf tersebut, Hary menyebutkan luasan KBAK di Bumi Handayani masih sama seluas 757,37 kilometer persegi.

“Tidak ada masalah dengan KBAK di Gunungkidul karena memang tidak ada perubahan,” katanya.

BACA JUGA: Gunungkidul Belum Memiliki Lahan untuk Bangun Gedung Sekolah Rakyat

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntarningsih mengatakan, sempat ada wacana untuk mengkaji luasan KBAK di Gunungkidul. Hanya saja, setelah melalui sejumlah kajian maka diputuskan tidak merubah luasan bentang alam karst ini.

“Tidak ada perubahan sama sekali dan luasannya masih sama,” kata Mbah Endah, sapaan akrabnya.

Ia memastikan akan terus menjaga bentang alam karts di Bumi Handayani. Meski demikian, ia tetap berupaya kawasan alam ini juga dapat dimanfaatkan untuk mendongkrak perekonomian.

“Belum lama ini, kami dipanggil oleh Ngarso Dalem [Gubernur DIY, Sri Sultan HB X]. Intinya, kami diminta menjaga kawasan karts di Gunungkidul, tapi juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat,” katanya.

Hanya saja, Endah mengakui, untuk pemanfaatan harus memiliki persyaratan khusus. Oleh karena itu, calon insvetor yang akan menanamkan modalnya di Gunungkidul untuk tidak risau.

Ia sudah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang untuk berkolaborasi dan memandu agar investasi di kawasan karts tetap bisa dilakukan, namun tidak mengganggu ketentuan yang berlaku. “Jadi, ada persyaratan khusus. Sebab, di kawasan karts juga ada tanah-tanah milik perseorangan, kalau dibiarkan maka tidak memberikan manfaat ekonomi. Jadi, bisa untuk investasi, tapi persyaratannya lebih diperketat,” katanya.

Menurut Endah, upaya yang dikembangkan untuk investor di kawasan karts adalah menjaga konservasi, namun keberadannya juga dapat memberikan manfaaat dari sisi ekonomi. “Kami tidak akan menakut-nakuti investor, tapi saat menanamkan modal harus taat aturan. Jadi, saya mengimbau agar mengurus izin terlebih dahulu, baru melakukan pembangunan agar bisa tertib,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news