KLIKPOSITIF- Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumatera Barat menegaskan bahwa status anggota DPRD Sumbar, Benni Saswin Nasrun, masih tetap aktif selama belum ada putusan pengadilan yang menetapkan dirinya sebagai terdakwa dalam kasus hukum yang menjeratnya.
Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar, menyampaikan hal tersebut menyusul penahanan Benni oleh Kejaksaan Negeri Padang pada Kamis (18/6/2026) setelah sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2026.
Menurutnya, mekanisme pemberhentian sementara baru dapat diproses setelah yang bersangkutan resmi berstatus terdakwa. Setelah itu, DPRD memiliki kewajiban mengusulkan pemberhentian sementara kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sumbar.
“Kalau sudah terdakwa, DPRD wajib memproses pemberhentian sementara. Nanti diusulkan ke Mendagri lewat Gubernur,” ungkapnya diwawancarai, Jumat (19/6/2026).
Ia menambahkan, setelah SK pemberhentian sementara diterbitkan, hak-hak keuangan anggota dewan akan disesuaikan. Namun, yang bersangkutan masih menerima gaji pokok.
Sementara itu, jika perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka akan ditentukan apakah yang bersangkutan diberhentikan permanen atau dipulihkan nama baiknya apabila dinyatakan tidak bersalah.
BK DPRD Sumbar juga menyebut proses penelusuran dan pemanggilan telah dilakukan melalui fraksi, namun pihaknya mengakui keterbatasan kewenangan dalam melacak keberadaan yang bersangkutan.
“Kita sudah melakukan pemanggilan lewat fraksi. Tapi memang aparat penegak hukum yang lebih punya kewenangan dalam hal ini,” terangnya.
Bakri Bakar, mengimbau semua pihak untuk tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kita imbauan juga kepada kawan-kawan semua, kepada masyarakat semua. Kita berpegang saja kepada prinsip hukum. Kita tidak bisa menyatakan beliau bersalah kalau belum ada keputusan dinyatakan salah. Praduga tidak bersalah, itukan azas yang kita pegang,” ujarnya.

1 hour ago
4




















































