Bukan Premanisme, Masalah Pengurusan Izin Jadi Kendala Investasi di Bantul

5 hours ago 4

Harianjogja.com, BANTUL—Sejumlah pengusaha di Kabupaten Bantul mengaku bukan gangguan premanisme yang mengatasnamakan organisasi masyarakat yang membuat mereka kesulitan dalam berinvestasi. Namun, kendala justru datang dari sektor perizinan oleh pemerintah setempat.

Salah satu pengusaha kontruksi di Bantul, Yadi, menyatakan, hampir tidak ada gangguan premanisme selama usahanya berdiri. Justru, yang jadi kendala, adalah praktik pengurusan izin dari pemerintah setempat.

"Banyak teman yang kesulitan dalam pengurusan izin. Butuh waktu lama prosesnya. Kalau pengen cepat, ya lewat orang dalam dan pakai pelicin. Kalau soal ormas, sejauh ini tidak ada kendala. Sejauh ini tidak ada permintaan dari mereka," katanya, Kamis (1/5/2025).

Hal sama juga diungkapkan oleh pengusaha hiburan di Bantul, Nugroho. Ia mengaku selama ini telah mengajukan izin terkait dengan usahanya, namun, seakan dipersulit oleh pemerintah setempat.

"Prosesnya lama. Banyak yang harus dipenuhi," ungkapnya.

Disinggung mengenai gangguan premanisme yang mengatasnamakan organisasi masyarakat, Nugroho justru mengaku selama ini tidak pernah mengalaminya. Begitupun dengan sejumlah rekan sejawat yang menggeluti usaha hiburan. "Yang susah itu ngurus izinnya mas. Harus banyak pintu," jelasnya.

BACA JUGA: Kompor Lupa Dimatikan, Rumah Pengusaha Katering Ludes Terbakar di Kulonprogo

Sebelumnya, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY, Timotius Apriyanto, menjelaskan iklim berusaha di DIY cukup kondusif dari gangguan premanisme, setidaknya dalam empat sampai lima tahun terakhir. Apa yang dilakukan ormas di DIY menurutnya masih dalam batas kewajaran dan tidak ada tekanan atau ancaman kepada pelaku usaha. “Kalau ormas minta bantuan untuk kegiatan sosial, itu biasa. Bukan tindakan yang menekan dan mengancam entitas usaha,” katanya.

Kendala iklim berusaha DIY menurutnya justru datang dari sektor perizinan ooleh pemerintah baik di daerah maupun pusat. Ia mencontohkan seperti perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di tingkat kabupaten-kota hingga Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) di Kementerian Lingkungan Hidup, masih membutuhkan waktu lama untuk pemrosesannya.

“Saya dengar teman-teman [pengusaha] masih lama, akhirnya banyak yang skeptis tidak usah mengurus PBG saja. Ini bukan preman tapi hal ini mempengaruhi kondisi kemudahan berusaha. Baik tingkat daerah maupun pusat, tergantung skala usahanya,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news