Polemik Pagar Laut, Menteri Nusron Cabut Sertifikat HGB Agung Sedayu Group dan Beri Sanksi 6 ASN

4 hours ago 3

Polemik Pagar Laut, Menteri Nusron Cabut Sertifikat HGB Agung Sedayu Group dan Beri Sanksi 6 ASN Pagar laut di perairan Tangeran, Banten. - TikTok.

Harianjogja.com, JAKARTA—Polemik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Tangerang, Banten terus bergulir. Pemerintah hingga saat ini masih melakukan investigasi terkait pihak-pihak yang terlibat dengan kasus tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid mencopot enam orang pegawai pertanahan atau ASN terkait dengan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang.

Pencopotan enam pegawai ini dilakukan berdasarkan hasil investigasi dan audit yang dilakukan pihaknya. Selain mencopot, Nusron memberikan sanksi berat kepada dua pejabat. “Kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada 6 pegawai dan sanksi berat kepada 2 pegawai,” kata Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (30/1/2025). 

BACA JUGA : Pemasangan Pagar Laut Menimbulkan Kerusakan, Ini Daftarnya Menurut BRIN

Nusron menyampaikan delapan pegawai tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan diberikan sanksi oleh inspektorat ATR/BPN.  ATR/BPN sedang memproses penerbitan surat keputusan (SK) penarikan jabatan dari 6 pegawai yang terlibat kasus pagar laut di Tangerang. “Sudah diberikan sanksi oleh inspektorat tinggal proses SK sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” ujarnya.

Adapun, 8 pegawai yang terkena sanksi imbas dari kasus pagar laut Tangerang ialah JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang; SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran dan ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pementaan. Kemudian, WS, Ketua Panitia A; YS, Ketua Panitia A; NS, Panitia A; LM, eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET dan KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Nusron menjelaskan alasan dirinya memberikan sanksi kepada kedelapan pegawai tersebut karena mereka terlibat dalam proses penerbitan sertifikat yang pihak ATR/BPN anggap tidak prudent atau tidak cermat. Dari aspek dokumen yuridisnya sertifikat tersebut memang lengkap dan dari aspek prosedur memang terpenuhi semua prosedurnya.

“Tapi ketika kita cek kepada fakta materilnya itu tidak sesuai karena sudah tidak ada bidang tanah. Karena itu yang bersangkutan sudah kita tetapkan untuk dijatuhkan sanksi,” kata Nusron saat ditemui di Komplek Parlemen DPR, Kamis (30/1/2025).

Nusron menuturkan pihaknya tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berlabuh ke jalur hukum atau pidana. “Misal dokumen palsu atau dokumen apa, itu mungkin bisa masuk dalam ranah pidana di ranah pidana adalah memalsukan dokumen,” ujar Nusron.

Sertifikat HGB Dicabut

Selain memberikan sanksi kepada pegawai pertanahan, Nusron juga mengatakan pihaknya telah membatalkan sebagian sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut milik anak usaha Agung Sedayu Group yakni PT Intan Agung Makmur (IAM).

Nusron menjelaskan, dirinya membatalkan setidaknya 50 bidang SHGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM). Perusahaan yang terafiliasi Agung Sedayu Group tersebut diketahui memiliki SHGB untuk total 243 bidang di area pagar laut. "Hari ini, ada lah kalau sekitar 50-an sertifikat [yang dibatalkan]. [Sisanya] Insya Allah secepatnya selesai," kata Nusron saat ditemui di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Jumat (24/1/2025).

BACA JUGA : Mahfud MD Desak Aparat Penegak Hukum Usut Polemik Pagar Laut

Lahan SHGB milik PT IAM tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SHGB tersebut berada di wilayah perairan, karena masuk kategori tanah hilang, maka seluruh alas hak di atas lahan tersebut resmi hilang.

Dasar pencabutan sertifikat alas hak yang cacat secara prosedural itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Sementara itu, berdasarkan catatan JIBI/Bisnis Indonesia, Nusron Wahid sempat mengungkapkan terdapat 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut di yang berada di Desa Kohod, pesisir utara Tangerang, Banten. 

Perinciannya, sertifikat tersebut terdiri dari 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM). Nusron Wahid menjelaskan bahwa dari 263 bidang area yang memiliki SHGB, 243 bidang di antaranya dimiliki PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Selain itu, terdapat 9 bidang SHGB yang beririsan dengan wilayah laut tersebut beratasnamakan perseorangan. Adapun, PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) diketahui terafiliasi oleh bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Agung Sedayu Grup, Muannas Alaidid mengakui anak usaha Agung Sedayu Group yakni PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki SHGB di wilayah perairan Desa Kohod. Namun, SHGB tersebut diklaim tidak berkaitan dengan pagar laut yang berdiri di atasnya. Muannas membantah pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) merupakan milik Agung Sedayu.

“Pagar laut bukan punya PANI, dari 30 Km pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK 2, PANI [PT Cahaya Inti Sentosa] dan PIK non-PANI [PT Intan Agung Makmur] hanya ada di dua desa Kohod Kecamatan Pakuhaji saja, di tempat lain dipastikan tidak ada,” kata Muannas.

Muanas menegaskan tidak benar bila pagar laut itu disebut milik Aguan. Mengingat kepemilikan SHGB PT CIS dan PT IAM hanya berada di satu kecamatan saja, sedangkan pagar laut yang membentang di wilayah Tangerang Banten itu panjangnya mencakup enam kecamatan.

BACA JUGA : Kasus Pagar Laut Tangerang, Menko AHY Bersama Menteri ATR/BPN Cari Solusi Terbaik

Berdasarkan pengakuan Bupati Tangerang, Zaki Iskandar pagar laut itu diklaim telah ada sejak 2014 atau sebelum PIK 2 dikembangkan. “Sudah ada pagar-pagar laut itu sebelum PIK 2 ada, bahkan sebelum Pak Jokowi menjabat Presiden,” katanya.

KPK dan Kejagung

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) pagar laut di Tangerang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penerbitan SHGB dan SHM itu diduga palsu dan telah melanggar Pasal 9 UU No.20/2001 tentang perubahan kedua No.31/1999 tentang pemberantasan korupsi. "Terbitnya sertifikat itu kan di atas laut itu saya meyakininya itu palsu, karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu pada 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 80-70 itu empang dan lahan artinya itu sudah musnah sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat," ujarnya di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Boyamin menambahkan, pihaknya telah mengantongi dokumen dan keterangan dari sejumlah saksi pendukung untuk membantu pengusutan polemik pagar laut tersebut. Boyamin juga menyatakan bahwa dirinya juga telah mengantongi nama pejabat di tingkat desa, kecamatan hingga Kantor BPN di area pemagaran laut Tangerang.

"Terus yang terakhir otomatis oknum di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang. Karena terbitnya HGB dan SHM ini pada posisi di BPN. Tampaknya ada akal-akalan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news