PPDB 2025: Zonasi Diganti Domisili, KK Tak Berlaku

7 hours ago 2

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah berencana mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dalam SPMB, sistem zonasi yang selama ini diberlakukan akan diganti menjadi sistem domisili.

Hingga kini, beleid soal SPMB masih digodok Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Sekretariat Negara.

Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menjelaskan SPMB merupakan penyempurnaan dari PPDB yang selama ini sudah diterapkan.

Biyanto menjelaskan regulasi perubahan sistem ini ditargetkan selesai pada akhir Januari 2025. "PPDB diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru. Jadi kata peserta didik diganti lebih gampang lebih bersahabat. Istilah murid itu kan sudah kami kenal sejak lama, akan lebih familiar," kata Biyanto, Rabu (22/1/2025).

Menurut Biyanto, sejumlah perubahan yang akan berlaku di SPMB 2025 seperti jalur penerimaan, sistem domisili, hingga beasiswa untuk siswa yang tak masuk negeri.

Pada SPMB 2025, kata Biyanto, akan ada sejumlah jalur penerimaan siswa. Seperti dalam PPDB sebelumnya, akan ada jalur mutasi dan jalur anak guru, afirmasi untuk anak-anak kurang mampu dan disabilitas, jalur prestasi, serta jalur domisili.

Sistem domisili sempat menjadi perdebatan karena menggantikan sistem zonasi. Dia mengungkapkan sistem domisili ini merupakan penyempurnaan dari zonasi yang sudah diterapkan dalam PPDB tahun-tahun sebelumnya. "Istilah zonasi itu diubah oleh Pak Menteri menjadi domisili. Kartu keluarga tidak lagi digunakan, tetapi berdasarkan domisili siswa," ucap Biyanto.

Biyanto mengungkapkan domisili diterapkan untuk mengantisipasi manipulasi atau kecurangan data yang sering terjadi dalam PPDB. Seperti dalam PPDB sebelumnya di sejumlah daerah, sejumlah calon siswa menumpang kartu keluarga (KK) yang berdekatan dengan sekolah tujuan agar bisa diterima.

Dengan sistem baru nantinya, penerimaan siswa baru tidak lagi melihat wilayah berdasarkan KK, tetapi kedekatan jarak sekolah dari tempat tinggal siswa. "Selama ini temuannya manipulasi tempat tinggal, tiba-tiba ada masuk KK baru. Itu yang kami antisipasi dalam penerimaan siswa nantinya," ungkap Biyanto.

BACA JUGA: Mendikdasmen Pastikan PPDB Kali Ini Tak Ada Istilah Zonasi dan Ujian

Sebelumnya, Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, mengemukakan kepastian terkait nasib sistem zonasi dalam PPDB 2024/2025 segera diputuskan Presiden dalam waktu dekat.

Mu'ti seusai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025), mengaku bahwa Presiden menginstruksikan agar keputusan final zonasi diselesaikan bersama Mensesneg, Hadi Prasetyo. "Beliau memberikan arahan untuk diselesaikan dengan Pak Menteri Sekretaris Negara. Kalau bisa dalam minggu-minggu ini, dalam waktu dekat," katanya saat ditanya terkait dengan penghapusan sistem zonasi.

Mu'ti berharap keputusan ini bisa keluar dalam waktu dekat, karena sekolah-sekolah sudah mulai membuka pendaftaran dan memerlukan kepastian. "Karena sekarang kan sekolah-sekolah sudah banyak yang buka sepanduk di mana-mana," ujarnya.

Dia menambahkan jika keputusan tidak segera diambil, akan ada tantangan dalam konsolidasi, koordinasi, dan sosialisasi ke pemerintah daerah, sekolah, serta masyarakat. Meski demikian, dia belum memastikan apakah konsep zonasi akan dihapuskan sepenuhnya dalam skema PPDB yang baru. "Soal kepastiannya, tunggu saja hingga keputusan resmi keluar," katanya.

Abdul Mu'ti juga menjelaskan prioritas saat ini adalah menyelesaikan kebijakan PPDB terlebih dahulu sebelum memutuskan tata evaluasi pembelajaran, yang rencananya mulai diterapkan pada akhir 2025 dan awal 2026. "Ini dulu, yang kaitannya dengan penerimaan murid dulu, nanti kalau itu sudah, kemudian sudah terlaksana, ya nanti kita baru putuskan terkait dengan pelaksanaan evaluasinya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news