Buntut Ricuh Demo di Balai Kota Jakarta, 16 Mahasiswa Ditetapkan Jadi Tersangka 1 Masih Buron

8 hours ago 4

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 16 mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka, buntut kericuhan yang terjadi dalam aksi demonstrasi mahasiswa di Balai  Kota Jakarta Rabu (21/5/2025) lalu. Sebanyak 15 ditahan dan satu lainnya masih buron.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan 15 tersangka merupakan bagian dari 93 mahasiswa yang telah ditangkap sebelumnya.

Dari 15 tersangka itu berinisial TMC, ARP, RN, FMM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Satu dari tersangka ini yakni ZFP positif narkoba jenis ganja.

"Maka 15 orang dari 93 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap 15 orang tersebut," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (23/5/2025).

Dia menambahkan, belasan tersangka ini diduga telah melakukan penghasutan untuk melawan anggota Polri yang sedang mengamankan petugas Pamdal.

Kemudian peran lainnya yakni diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan bersama-sama di ruang publik dan atau melakukan penganiayaan terhadap tujuh orang anggota Polri.

BACA JUGA: Muncul Desakan Petisi Pencopotan Menteri Kesehatan, Mensesneg: Pemerintah Mendengarkan Serius

Selain 15 tersangka ini, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan satu tersangka berinisial MAA. Namun, MAA masih dalam pengejaran atau berstatus buron.

"Ada satu orang juga yang sudah ditetapkan tersangka, tapi bukan merupakan bagian dari 93 yang diamankan dan saat ini sedang dilakukan pengejaran, yaitu saudara MAA," katanya.

Atas perbuatannya, itu ke-16 tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Kemudian, tindak pidana melawan petugas yang diatur pada Pasal 212, 216 dan 218 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 bulan.

Selanjutnya, belasan mahasiswa ini juga dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur di pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news