Bupati Bantul Ingatkan Warga Untuk Hati-Hati Dalam Transaksi Tanah

6 hours ago 5

Bupati Bantul Ingatkan Warga Untuk Hati-Hati Dalam Transaksi Tanah Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. Harian Jogja - Stefani Yulindriani

Harianjogja.com, BANTUL—Bupati Bantul Abdul Halim Muslih meminta kepada warganya untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi, utamanya perihal pertanahan. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah menjadi korban penggelapan sertifikat, dan persoalan terkait mafia tanah.

"Kami minta masyarakat hati-hati dalam melakukan transaksi apapun. Atau titip-titip mungkin pemecahan, ngurus pajak, ngurus macam-macam itu ya harus melalui orang yang bisa dipercaya, yang bonafit, yang tidak pernah melakukan penipuan," ungkap Halim.

"Jadi masyarakat sendiri juga harus melakukan dan menerapkan prinsip kehati-hatian itu dan kalau ragu-ragu apapun kan bisa konsultasi ke bagian hukum," jelas Halim.

BACA JUGA: Soal Dugaan Mafia Tanah di Tamantirto, Ini Kata Bupati Bantul

Terkait kasus tanah Mbah Tupon, Halim mengatakan tim hukum yang diberi tugas untuk melakukan pendampingan akan memastikan proses hukum penyelesaian sengketa tanah tersebut nantinya dapat mengembalikan hak-hak keluarga Mbah Tupon. Dengan demikian, kata Halim, nantinya akan terdapat dua kemungkinan yang disimpulkan dari hasil penyelesaian hukum kasus sengketa tanah di wilayah Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan ini.

"Mungkin ending-nya ada dua, nanti sertifikat Mbah Tupon akan kembali ke Mbah Tupon lagi, kemudian kalau mungkin mediasi gagal atau saya tidak tahu apa yang akan dilakukan oleh aparat penegak hukum, ya tentu yang bersalah dihukum," katanya.

Diproses

Selain itu, Halim menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan dari Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga RT 04 Dusun Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan yang diduga menjadi korban mafia tanah. Halim memastikan Pemkab Bantul telah menerima surat laporan dari Bryan Manov Qrisna Huri.

Selain itu, Halim juga telah memerintahkan bagian hukum untuk melakukan investigasi, penelitian, klarifikasi-klarifikasi dan pendampingan terkait kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga Bryan.

"Jadi viral atau tidak viral, kalau ada laporan masuk pasti kami proses. Apalagi ini menyangkut hal besar mafia tanah yang korbannya itu sangat menderita. Sehingga ini akan terus kami lakukan upaya advokasi ini agar masyarakat itu lebih berhati-hati dan mafia tanah di Kabupaten Bantul itu bisa kita berantas," kata Halim.

Halim menyatakan Pemkab Bantul berkomitmen jangan sampai ada mafia tanah di wilayahnya, apalagi korbannya adalah masyarakat dengan kategori miskin. Sehingga Pemkab segera menindaklanjuti setiap laporan berkaitan dengan dugaan mafia tanah.

"Mungkin dalam waktu 2-3 hari ini informasi lebih lanjut sudah bisa kami terima," katanya.

Halim juga menandaskan, Pemkab juga akan melaporkan kasus yang dialami oleh keluarga Bryan ke polisi agar dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sebab, Pemkab sifatnya hanya mengadvokasi. Karena, kata Halim, Pemkab tidak mungkin bisa mengeksekusi, sebab eksekusi menjadi ranah dari yudikatif.

"Prosedurnya sama. Kami akan melaporkan ke polisi agar dilakukan proses hukum lebih lanjut itu. Jadi pemerintah ini kan sifatnya hanya advokasi, pemerintah tidak mungkin bisa mengeksekusi karena itu berada pada ranah yudikatif," tandasnya.

Menurut Halim, Pemkab Bantul tegas dalam hal penanganan mafia tanah. Bahkan, Halim menyatakan jika diperlukan Pemkab akan membentuk Satgas pemberantasan mafia tanah di Bantul. "Yang terdiri dari beberapa unsur pemerintahan," katanya.

Kasus mafia tanah dengan korban keluarga Bryan Manov Qrisna Huri berawal pada 2023. Saat itu, ibu Bryan, Endang Kusumawati hendak memecah Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah peninggalan suaminya, Sutono Rahmadi seluas 2.275 meter persegi. Tanah itu rencananya akan diwariksan kepada Bryan dan adiknya.

Komplotan Pelaku Diduga Sama dengan Kasus Mbah Tupon

Endang kemudian meminta bantuan Triono 1, warga Karangjati, Bangunjiwo, Kasihan Bantul. Endang menyerahkan sertifikat tersebut kepada Triono 1. "Dari Triono 1 ini dipindah tangankan ke Pak Triono 2. Saat penyerahan sertifikat itu tidak ada tanda terima. Kami tanda tangan surat turun waris dan surat itu pun sudah ada di kalurahan. Bapak Lurah pun sudah memberikan tanda tangan terhadap surat turun waris tersebut," kata Bryan.

Bryan mengaku sampai 2024, proses pecah sertifikat tidak ada kabarnya. Namun, tiba-tiba pada November atau Desember 2024, datang orang dari pihak BRI Sleman ke rumah Bryan dengan membawa sertifikat milik orang tuanya yang sudah beralih nama menjadi Muhammad Ahmadi [suami dari Indah Fatmawati-kasus Mbah Tupon]. Sertifikat itu diagunkan kredit ke BRI Sleman, dan oleh debitur namun tidak dibayar.

"Kalau berapa besaran saya tidak tahu. Karena saat orang BRI Sleman kesini, tidak mau memberikan informasi karena bukan atas nama keluarga kita," jelasnya.

Bryan yang curiga kemudian ke tempat dukuh setempat dan mengecek data Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Pada 2023, SPPT tersebut masih atas nama ayah Bryan, Sutono Rahmadi. Tapi 2024, SPPT sudah berubah nama menjadi Muhammad Ahmadi.

Bryan pun akhirnya melaporkan kasus dugaan mafia tanah itu ke Polda DIY, pada 30 Maret 2025. Ia melaporkan Triono 1 dalam dugaan kasus tindak tersebut. "Dan saya juga sudah lapor ke bagian hukum Pemkab Bantul. Rencana Senin siang saya diminta bertemu dengan pak Bupati Bantul," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news