Bupati Mentawai Buka Suara Usai Ngamuk di Kapal Pembawa Turis Asing, Begini Katanya

6 hours ago 2

Program MEDAL Of Honda Klikpositif

KLIKPOSITIF – Bupati Mentawai, Rinto Wardana buka suara pasca video yang memperlihatkan dirinya mengamuk di kapal pembawa turis asing viral di media sosial, Jumat (9/5).

Dalam sebuah pernyataan resmi Rinto mengatakan, saat itu dirinya tengah mengecek 3 kapal pengangkut turis yang hendak surfing di perairan Pagai Selatan, di sela kunjungan kerja.

Pengecekan itu dilakukan karena pihaknya mendapatkan laporan bahwa, ada sejumlah turis yang masuk ke Mentawai untuk melakukan berolahraga surfing, namun tidak membayar Surf Tax.

“Sebenarnya ada 3 Kapal yg kami cek di lokasi surfing. Kapal lainnya sudah kami cek dan kelengkapan bukti Surf Tax mereka lengkap,” katanya.

Saat mengecek satu kapal yang berinisial D, Rinto mengaku, petugas kapal tidak mampu menunjukkan bukti pembayaran Surf Tax turis yang menjadi tamu kapal tersebut.

“Tapi ada satu kapal berinisial D tidak mampu menunjukkan bukti Surf Tax-nya, dan malah menelfon pemilik kapal untuk bernegosiasi dengan saya, dan saya tidak mau.”

“Ini yg memicu emosi saya. Saat di lapangan ditambah mereka tidak menunjukkan pasport karena alasan ditahan imigrasi,” jelas Rinto.

Menemui fakta itu, Rinto menduga selama ini ada unsur pembiaran masalah pembayaran Surf Tax, yang menjadi kebijakan Pemkab Mentawai lewat Perda nomor 1 tahun 2024 itu.

Sehingga menurut Rinto, penyedia layanan wisata surfing di Mentawai bisa berlaku seenaknya karena merasa dilindungi oleh pihak tertentu.

“Mungkin selama ini terjadi pembiaran dan mereka merasa masih di back up,” ujarnya.

Khusus soal kebijakan Surf Tax di Mentawai, Rinto menyebut dirinya ingin mengharmonisasi kebijakan itu. Sebab ia menyebut, tidak semua turis asing yang datang ke Mentawai untuk surfing.

“Saya sedang mengharmonisasi Perda Pariwisata. Saya akan mengoreksi besaran Pajak Gelang alias Surf Tax Rp2 Juta menjadi hanya Rp500 Ribu saja karena tidak semua turis datang utk surfing,” bebernya.

Namun dengan harmonisasi ini, spot surfing bakal menjadi kawasan eksklusif dan bakal dijaga oleh satgas khusus yang bakal memantau para tamu, dan mempermudah pembayaran Surf Tax.

“Jadi untuk surfer, mereka bayar lagi ketika masuk spot Surfing. Semua kawasan surfing akan saya jadikan kawasan eksklusif dan dijaga oleh Satgas khusus. Satgas itu selalu ada di atas kapal yang ada di Spot Surfing dan pembayaran dilakukan di tempat,” sebut Rinto.

Di sisi lain terkait Surf Tax, harmonisasi kebijakan tersebut bakal membatasi durasi selancar, dengan nominal tertentu.

Kebijakan itu tegas Rinto, juga termasuk langkah penindakan pihak-pihak yang menguasi kawasan ombak secara pribadi, yang membuat para turis sering mendapat tindakan pengusiran.

“Untuk nilai uang masuk masih dikaji antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta sekali masuk spot dengan durasi maksimal 3 jam. Dan keluhan para turis selama ini adalah mereka selalu diusir ketika masuk Macaronis dan untuk itu juga saya akan tertibkan,” pungkasnya.(*)

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news