KLIKPOSITIF- Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, secara resmi membuka kegiatan pembayaran zakat fitrah, zakat maal, zakat profesi, infak, dan sedekah bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Way Kanan. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Buway Pemuka Pengiran Tuha, Kamis (5/3/2026).
Dalam sambutannya, Ayu menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat sebagai muzakki. Menurutnya, zakat tidak hanya memiliki dimensi ibadah kepada Allah SWT, tetapi juga memberikan dampak sosial yang luas bagi masyarakat.
“Zakat adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan,” ujar Ayu.
Ia menjelaskan, bagi muzakki, zakat memberikan manfaat spiritual berupa penyempurnaan ibadah di bulan suci Ramadan. Selain itu, zakat juga menjadi sarana untuk membersihkan dan menyeimbangkan harta.
Menurutnya, melalui zakat juga akan tumbuh rasa syukur, empati, serta tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Ayu juga mengajak seluruh muzakki, baik dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, maupun masyarakat luas untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Way Kanan.
Ia menilai, penyaluran zakat melalui lembaga resmi akan membuat pengelolaan zakat lebih tertib, profesional, serta tepat sasaran.
“Menunaikan zakat melalui lembaga resmi memberikan kepastian bahwa zakat dikelola secara amanah, transparan, dan akuntabel, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Way Kanan, KH Abud Nursyihab, menyampaikan bahwa pengelolaan zakat melalui BAZNAS telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Salah satunya melalui penyaluran bantuan kepada sekitar 60 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan total nilai Rp50 juta. Bantuan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing penerima untuk mendukung keberlanjutan usaha serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat melalui lembaga resmi memiliki dasar hukum yang kuat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta berbagai regulasi daerah yang mendukung optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS.
Dalam kesempatan itu, Bupati Way Kanan juga menyerahkan secara simbolis bantuan bagi pelaku UMKM senilai Rp50 juta serta Surat Keputusan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembayaran zakat bersama yang diawali oleh Bupati Way Kanan.
Melalui momentum ini, Pemerintah Kabupaten Way Kanan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung optimalisasi zakat sebagai kewajiban keagamaan sekaligus instrumen strategis dalam pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat.
Penulis: Ton

4 hours ago
2


















































