KLIKPOSITIF- DPD Partai Demokrat Sumatera Barat menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat kadernya, Beni Saswin Nasrun (BSN).
Sekretaris DPD Demokrat Sumbar, Doni Harsiva Yandra, menyatakan partainya tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum karena perkara tersebut merupakan persoalan pribadi yang bersangkutan.
“Bahkan kasus itu terjadi sebelum Saudara Beni Saswin bergabung dengan Partai Demokrat,” ungkap Doni.
Diketahui, sebelumnya anggota DPRD Sumbar, Beni Saswin Nasrun (BSN), ditangkap tim Kejagung
di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026), setelah yang bersangkutan berstatus buronan selama lima bulan.
BSN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen oleh salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2012 hingga 2020, dengan nilai dugaan kerugian mencapai Rp34 miliar.
Doni menjelaskan, Beni baru bergabung dengan Partai Demokrat pada 2022 dan kemudian terpilih menjadi anggota DPRD Sumbar pada Pemilu Legislatif 2024 dari daerah pemilihan Sumbar II yang meliputi Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.
“Sebagai kader, partai tentu hanya bisa memberikan dukungan secara moril,” ujarnya.
Terkait status Beni di DPRD Sumbar, Doni menyebut hingga saat ini yang bersangkutan masih berstatus anggota DPRD aktif. Partai, kata dia, masih menunggu proses hukum hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, semua pihak perlu menghormati asas praduga tak bersalah yang menjadi prinsip dalam sistem hukum Indonesia.
“Sekarang kan masih tersangka, belum terpidana. Jadi jangan dulu ada spekulasi. Mari sama-sama menghormati proses hukum yang berjalan. Kalau nanti putusan hakim menyatakan bersalah, partai akan bersikap sesuai aturan,” tegasnya.

3 hours ago
1




















































