KLIKPOSITIF- Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) resmi melayangkan gugatan legal standing terhadap PT Dempo Sumber Energi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Gugatan tersebut didaftarkan melalui sistem e-court ke Pengadilan Negeri (PN) Painan pada Rabu (4/3/2026). Perkara ini telah teregistrasi dengan Nomor: 13/Pdt.Sus-LH/2026/PN Pnn dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 12 Maret 2026.
Objek gugatan adalah konstruksi bendungan PLTMH Pelangai Gadang yang dinilai tidak memenuhi aspek ekologis. Bendungan tersebut disebut tidak dilengkapi dengan tangga ikan (fishway) yang berfungsi sebagai jalur migrasi biota air.
Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling, mengatakan ketiadaan fishway dapat menghambat pergerakan alami biota sungai, khususnya ikan Mungkui yang menjadi salah satu spesies penting di wilayah tersebut.
Menurutnya, kondisi itu juga berdampak pada aliran sungai di kawasan tersebut.
“Langkah hukum ini kami ambil untuk menyelamatkan Daerah Aliran Sungai (DAS) sepanjang kurang lebih 1,5 kilometer yang saat ini terdampak kekeringan akibat konstruksi bendungan PLTMH Pelangai Gadang,” ungkapnya.
Melalui gugatan tersebut, AJPLH meminta PT Dempo Sumber Energi segera membangun fasilitas fishway agar ikan dapat bermigrasi secara alami. Selain itu, aliran air sungai yang kini mengering diharapkan dapat kembali normal.
Dalam perkara ini, AJPLH tidak hanya menggugat PT Dempo Sumber Energi sebagai pihak tergugat. Sejumlah instansi juga turut dilibatkan sebagai turut tergugat untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan menyeluruh.
Pihak yang ditarik sebagai turut tergugat antara lain Bupati Pesisir Selatan, Menteri Kehutanan, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pelangai, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat, serta PT PLN (Persero).
AJPLH berharap gugatan ini menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur energi di Sumatera Barat harus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Menurut Soni, hilangnya debit air pada badan sungai akibat pengalihan arus ke turbin tanpa mitigasi lingkungan yang memadai dapat menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan ekosistem sungai dan biota yang hidup di dalamnya.

3 hours ago
2




















































