Dilaporkan Camat, Orgen Tunggal di Bayang Ditertibkan Satpol PP Pessel

15 hours ago 6

Hayati Sumbar

KLIKPOSITIF- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah (Perda), terhadap hiburan orgen tunggal yang melanggar aturan.

Kali ini, penertiban dilakukan, di Pasar Baru, Kecamatan Bayang, pada Selasa (1/4/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Penertiban menindaklanjuti laporan dari Camat Bayang terkait adanya kegiatan orgen tunggal yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga

Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari pemerintah kecamatan.

“Tim kami turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat melalui camat. Kami lakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan, Satpol PP berkoordinasi dengan unsur terkait, di antaranya pihak kecamatan, personel kepolisian dari Polsek setempat, serta Wali Nagari.

Langkah ini merupakan bagian dari penegakan Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Di lokasi, petugas memberikan teguran dan peringatan secara tegas kepada penyelenggara kegiatan. Penindakan dilakukan dengan pendekatan persuasif, namun tetap mengedepankan ketegasan agar aturan dipatuhi.

Dongki menegaskan, hasil penertiban berjalan lancar dan kondusif tanpa menimbulkan gangguan keamanan.

“Alhamdulillah, kegiatan yang melanggar ketentuan dapat dihentikan dengan tertib. Situasi tetap aman dan kondusif,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Masyarakat juga diimbau untuk mematuhi aturan serta berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news