PADANG, KLIKPOSITIF — Aparat dari Polda Sumatera Barat kembali mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Padang. Dalam operasi tersebut, seorang pria berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kasus ini ditangani oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, khususnya tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) yang melakukan penyelidikan di lapangan.
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari aktivitas mencurigakan yang terdeteksi saat tim melakukan patroli dan pemantauan.
Kegiatan penindakan berlangsung pada Kamis (9/4) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Jalan Batang Arau, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati seorang pria tengah melakukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengangkutan BBM bersubsidi secara tidak sah.
“Pelaku yang diamankan diketahui berinisial R.T. (43), warga Kecamatan Kuranji, Kota Padang,” jelasnya Jumat (10/4).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit mobil pick up jenis Toyota Kijang Komando yang telah dimodifikasi, khususnya pada bagian tangki yang dilengkapi kran dan selang tambahan.
Perubahan pada kendaraan tersebut diduga kuat bertujuan untuk mempermudah proses pengaliran dan pemindahan BBM dari satu wadah ke wadah lain secara ilegal.
Selain kendaraan, petugas juga mengamankan selang yang digunakan sebagai alat bantu dalam aktivitas pemindahan bahan bakar tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa setiap penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli.
Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pihak jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

1 hour ago
2



















































