Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perfilman tidak hanya mengatur proses produksi film, tetapi dirancang sebagai fondasi membangun ekosistem perfilman yang kuat, berbasis budaya lokal, sekaligus kompetitif di industri kreatif.
Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY, Dian Lakhsmi Pratiwi, mengatakan penyusunan raperda tersebut berangkat dari peta jalan pengembangan perfilman yang telah disusun bersama komunitas film di Jogja dalam beberapa tahun terakhir.
“Film menjadi instrumen penting untuk mengapresiasi, melindungi, sekaligus mengembangkan objek kebudayaan,” ujarnya dalam public hearing di DPRD DIY, Rabu (1/7/2026).
DIY Ambil Peran di Sektor Non Kewenangan
Dian mengakui sektor perfilman sejatinya bukan kewenangan utama pemerintah daerah. Namun, DIY memilih mengambil peran aktif karena melihat besarnya kontribusi film dalam memperkuat identitas budaya.
Berbeda dengan banyak daerah lain, Pemda DIY tetap konsisten mendukung kegiatan perfilman bahkan sejak hampir satu dekade terakhir, meski tanpa dasar regulasi yang kuat.
“Kami mengambil jalan berbeda karena film sangat berpengaruh terhadap pengembangan kebudayaan daerah,” katanya.
Raperda Perfilman DIY juga disiapkan agar terintegrasi dengan Raperda Ekonomi Kreatif yang akan dibahas pada 2027. Hal ini menunjukkan bahwa film tidak hanya dipandang sebagai karya budaya, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi masyarakat.
Dengan regulasi yang jelas, diharapkan sektor film mampu membuka lapangan kerja, memperkuat industri kreatif, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pelaku seni.
Sorotan: Talenta dan Distribusi Masih Lemah
Sementara itu, akademisi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sekaligus Ketua Pengkaji Filem Indonesia (Kafein), Dyna Herlina Suwarto, menilai arah kebijakan perlu diperkuat pada pengembangan talenta dan daya saing industri film lokal.
Ia menilai dukungan tidak boleh berhenti di tahap produksi, tetapi harus mencakup keseluruhan rantai industri, mulai dari pra-produksi hingga distribusi.
“Film di Jogja sebenarnya banyak, tetapi belum bertemu dengan penontonnya,” ungkapnya.
Menurut Dyna, persoalan distribusi masih menjadi tantangan utama. Meski Jogja memiliki banyak ruang pemutaran alternatif, jaringan antar ruang tersebut belum terintegrasi sehingga jangkauan penonton masih terbatas.
Perizinan dan Pungli Jadi Catatan
Selain distribusi, kemudahan perizinan juga menjadi perhatian. Pelaku film masih menghadapi proses perizinan yang rumit, bahkan tidak jarang disertai praktik pungutan liar saat produksi berlangsung.
Karena itu, Raperda Perfilman diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang ramah bagi pelaku industri, termasuk sineas profesional maupun komunitas.
Dyna juga mengingatkan bahwa pengembangan sumber daya manusia di bidang perfilman tidak bisa instan. Industri ini memiliki karakter kompleks dengan tingkat ketidakpastian tinggi, sehingga membutuhkan pendekatan jangka panjang.
Dengan berbagai masukan tersebut, Raperda Perfilman DIY diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga mampu memperkuat posisi Jogja sebagai salah satu pusat perfilman nasional berbasis budaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

2 hours ago
3

















































