
Foto ilustrasi demonstrasi. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Sorotan publik terhadap dugaan aliran dana Rp20 juta yang melibatkan oknum aparat kepolisian kepada mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) kian menguat. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera melakukan investigasi secara terbuka dan akuntabel guna mengungkap kebenaran di balik polemik tersebut.
Menurut Abdullah, kejelasan informasi menjadi kunci penting untuk meredam spekulasi liar yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ia menilai, jika dugaan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, maka persepsi negatif terhadap netralitas aparat bisa semakin meluas.
“Polri harus melakukan investigasi untuk membuktikan benar atau tidaknya pernyataan tersebut. Ini penting demi menjaga akuntabilitas sekaligus kepercayaan publik,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Ia meyakini Polri memiliki sistem pengawasan internal yang memadai untuk mengusut dugaan tersebut secara profesional. Karena itu, setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat perlu diverifikasi berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan sekadar asumsi.
Abdullah menegaskan, apabila terbukti ada keterlibatan oknum aparat dalam pemberian uang tersebut, maka tindakan itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang harus ditindak tegas. “Harus diungkap secara terang. Jika benar ada intervensi, maka sanksi wajib diberikan,” tegasnya.
Komisi III DPR RI, lanjutnya, siap menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses pengusutan berjalan transparan. DPR membuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak terkait, baik dari unsur mahasiswa maupun kepolisian, guna memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut.
Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk menjaga kredibilitas Polri, tetapi juga untuk melindungi reputasi mahasiswa dan institusi demokrasi secara keseluruhan.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sempat menerima perwakilan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di sejumlah titik di Jakarta. Pertemuan tersebut berlangsung di Istana Wakil Presiden pada Senin (22/6/2026).
Belakangan, Koordinator Aksi yang juga Ketua BEM Fakultas Hukum UBK, M. Abdi Maludin, mengakui menerima uang sebesar Rp20 juta usai pertemuan tersebut. Ia pun telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas polemik yang muncul.
Pengakuan tersebut semakin memicu desakan agar aparat penegak hukum segera bertindak cepat dan transparan untuk memastikan fakta sebenarnya, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

9 hours ago
9

















































