Harianjogja.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan lembaganya akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku dalam sistem perundang-undangan. Ia menyebut keputusan MK merupakan bagian penting dalam menjaga konsistensi sistem demokrasi di Indonesia.
“Ya, kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK, dan selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mekanisme yang ada,” ujar Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Kamis (2/7/2026).
Sikap serupa juga disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. Ia menegaskan bahwa setiap putusan MK, khususnya yang berkaitan dengan pemilu dan pilkada, akan menjadi bahan kajian lanjutan oleh DPR sebagai pembuat undang-undang.
Menurut Cucun, DPR akan mencermati putusan tersebut secara komprehensif, termasuk menilai kesesuaiannya dengan landasan yuridis dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai pembuat undang-undang, tentu kami akan menyikapi putusan ini dengan melihat apakah sesuai dengan landasan yuridis dalam undang-undang yang ada,” jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa mekanisme Pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan dalil yang diajukan pemohon tidak menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan Mahkamah merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya sebagai dasar pertimbangan hukum. Di antaranya Putusan Nomor 072/PUU-II/2024, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, serta 110/PUU-XXII/2025.
“Berdasarkan pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut, mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat,” ujar Suhartoyo.
MK juga menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada tetap berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum, dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan dalam sistem pemerintahan.
Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa sistem demokrasi langsung dalam Pilkada masih menjadi pilihan konstitusional yang sah dan relevan dalam konteks ketatanegaraan Indonesia saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

2 hours ago
2















































