
Ilustrasi hoaks. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar sindikat propaganda digital terorganisir yang diduga menyebarkan berita bohong (hoaks), fitnah, dan provokasi melalui media sosial. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menangkap dan menahan delapan orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan seluruh pihak yang memiliki peran dalam aktivitas propaganda digital itu telah diamankan.
"Saat ini secara utuh, baik itu pengelola dananya, pemberi proyeknya, pembuat kontennya, penyebar konten, pengelola dan pemilik akun, semuanya sudah kami lakukan pengamanan atau penangkapan," kata Iman saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
Polisi Ungkap Lima Peran dalam Sindikat
Iman menjelaskan aktivitas sindikat tersebut dinilai telah mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, politik, serta keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan propaganda digital itu memiliki pembagian tugas yang terorganisir ke dalam lima peran.
"Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini terbagi ke dalam lima peran terorganisir, yakni perekrut dan pembiaya, pembuat konten, penyebar konten, pengangkat konten (booster), hingga penyebar masif (blasting)," ucapnya.
Enam Tersangka Ditahan, Dua Lainnya Telah Ditetapkan
Hasil penyidikan Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menunjukkan enam tersangka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan masing-masing berinisial G, yang diduga berperan menawarkan proyek propaganda digital, serta S, yang bertindak sebagai desainer grafis.
"Sementara dua orang tersangka lainnya yang telah ditetapkan yakni G yang berperan menawarkan proyek propaganda digital, serta S yang bertindak sebagai desainer grafis," katanya.
Polisi Sita Ponsel hingga Uang Tunai Rp220 Juta
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas propaganda digital.
Barang bukti yang disita meliputi:
- 11 unit telepon seluler.
- Dua unit laptop.
- Satu unit iPad.
- Dua flashdisk yang berisi konten propaganda.
- Uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga merupakan pembayaran proyek propaganda digital.
Dijerat UU ITE, Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Lain
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan ketentuan lain apabila ditemukan alat bukti tambahan.
"Selain UU ITE, penyidik juga mendalami potensi penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) serta pasal tindak pidana korupsi (Pasal 603 dan 604 KUHP) apabila ditemukan bukti penggunaan anggaran negara untuk pemesanan proyek propaganda tersebut," kata Iman.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak dengan mengedepankan etika serta selalu memverifikasi setiap informasi sebelum menyebarkannya, sehingga ruang digital tetap aman, sehat, dan produktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

1 hour ago
1

















































