Harianjogja.com, JAKARTA— Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) diterpa perkara hukum setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam proses Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB). Kasus tersebut mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026) dan mengumumkannya pada Jumat (21/8/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang, terdiri atas 12 orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta.
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan pada Kamis 20 Agustus 2026, Tim KPK kemudian mengamankan sejumlah 14 orang, yakni 12 orang di wilayah Purwokerto dan 2 orang di Jakarta," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Jumat (21/8/2026) malam.
KPK kemudian menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, pihak swasta sekaligus perantara Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, serta pihak swasta lainnya Mulyono.
Konstruksi perkara yang disampaikan KPK mencakup dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa, penerimaan gratifikasi, hingga pengaturan calon mahasiswa yang telah memberikan uang.
1. Uang Rp650 Juta, tetapi Calon Mahasiswa Tak Lulus
Salah satu perkara yang diungkap KPK bermula dari permintaan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026.
Permintaan tersebut diduga dilakukan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga (NAP) dengan sepengetahuan Rektor Unsoed Ahmad Sodiq (ASO), melalui dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW).
"Permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru. Namun demikian, setelah uang tersebut diberikan kepada DMW dan AW, anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru," kata Taufik.
Dian dan Adhi diketahui telah menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi sehingga tidak dapat langsung mengembalikannya ketika orang tua calon mahasiswa meminta dana dikembalikan.
Keduanya kemudian menyampaikan kondisi tersebut kepada Norman. Norman selanjutnya diduga mencari dana pengganti dengan meminjam uang kepada pihak swasta untuk mengembalikan Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa, dengan sepengetahuan Ahmad Sodiq.
2. Tiga Proyek Kampus Diduga untuk Membayar Utang
Untuk mengembalikan dana yang dipinjam dari pihak swasta, Norman Arie Prayoga melalui Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono diduga menjanjikan pembayaran menggunakan pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed.
Mulyono merupakan pihak swasta sekaligus keponakan Ahmad Sodiq. Tiga paket pekerjaan tersebut terdiri atas pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Pekerjaan kemudian diselesaikan oleh CV milik Mulyono. Setelah proyek rampung, pencairan pembayaran atas pekerjaan itu disebut dialihkan kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman dana.
3. Ahmad Sodiq Diduga Terima Rp680 Juta
Dalam seleksi PMB jalur mandiri tahun 2025 dan 2026, Ahmad Sodiq juga diduga memberikan perintah kepada Mulyono terkait penerimaan uang.
KPK menyebut terdapat kode yang digunakan, yakni “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih.
Atas perintah tersebut, Mulyono, dengan sepengetahuan Ahmad Sodiq, diduga menerima gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya Rp680 juta.
4. Kabag Akademik Diduga Tawar-menawar "Mahar"
Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto juga terseret dalam perkara tersebut. Taufik menjelaskan bahwa pada periode yang sama, Eko diketahui berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru di Unsoed.
Dalam komunikasi tersebut, Eko, atas sepengetahuan Ahmad Sodiq, diduga melakukan "tawar-menawar mahar" dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," ucapnya.
Setelah itu, Ahmad Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi "klik" atau memberikan approval terhadap calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.
KPK juga menyita uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta.
5. Sebanyak 73 dari 245 Kuota Jalur Mandiri Diduga Disetting
KPK menemukan dugaan pengaturan 73 kursi dari total 245 kuota Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri.
"Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang gitu," jelas Taufik.
6. Dugaan Pengaturan Meluas ke Fakultas Lain
Dugaan pengaturan penerimaan mahasiswa tidak hanya ditemukan di Fakultas Kedokteran. Taufik menyebut KPK menemukan indikasi adanya pola serupa di sejumlah fakultas lain di Unsoed.
Salah satunya adalah Fakultas Perikanan. Selain itu, terdapat beberapa fakultas hukum yang tercatat dalam dokumen yang ditemukan KPK.
"Kemudian ada fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan itu antara lain fakultas perikanan ya. Ada salah satu perikanan, ada beberapa fakultas hukum juga ada itu yang sementara tercatat data di dokumen yang ada tapi pastinya ini kita akan kembangkan untuk sisi-sisi detailnya seperti apa itu sudah masuk nanti materi di penyidikan yang berjalan ya," urai Taufik.
KPK masih mengembangkan temuan tersebut dalam proses penyidikan, termasuk mendalami fakultas mana saja yang terlibat serta pola dan mekanisme transaksi dalam penerimaan mahasiswa.
7. KPK Buka Peluang Mengembangkan Kasus ke TPPU
KPK juga membuka peluang mengembangkan perkara tersebut ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengembangan itu menjadi salah satu fokus yang dibahas dalam ekspose atau gelar perkara setelah tim menemukan adanya dugaan penerimaan maupun pembelian aset.
Tim penyidik akan mendalami apakah terdapat indikasi upaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana melalui perolehan aset tersebut.
Termasuk menelusuri kemungkinan adanya modus pencucian uang dalam proses pembelian maupun penguasaan aset yang berkaitan dengan perkara PMB Unsoed.
"Salah satu pengembangan yang juga sempat dibahas tadi di pembahasan ekspose satu gelar perkara, begitu ada penerimaan atau pembelian aset. Nah itu juga jadi fokus tim untuk pengembangan ke arah TPPU. Apakah ada modus-modus atau perbuatan indikasi pencucian uang terkait perolehan aset," tuturnya.
8. Guru SMA Diduga Jadi Penghubung Calon Mahasiswa
Salah satu fakta lain dalam perkara tersebut adalah keterlibatan guru SMA sebagai penghubung antara calon mahasiswa dengan pihak kampus.
KPK menemukan sejumlah kelompok siswa dari SMA yang dikoordinasikan oleh seorang guru. Guru tersebut kemudian berkomunikasi dengan Eko Sumanto.
Dalam percakapan WhatsApp, keduanya diduga melakukan negosiasi terkait jumlah kuota serta besaran uang yang harus dibayarkan untuk setiap calon mahasiswa.
"Nah, biasanya kalau yang kami sudah dapatkan sementara begitu, ada beberapa kelompok siswa calon dari... dari SMA yang kemudian dikoordinir oleh seorang guru begitu," katanya.
Nilai yang ditawarkan disebut sangat bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta per calon mahasiswa. Selain melalui ketua kelompok dan orang tua calon mahasiswa, komunikasi melalui guru SMA tersebut menjadi salah satu modus yang ditemukan dalam dugaan transaksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Nah, ini guru ini yang kemudian ada kami temukan percakapan di WA-nya dengan Saudara ES, yang kemudian ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya, dan juga tawar-menawar terkait per orangnya, per kepalanya itu berapa. Berkisar antara ada 500 sampai yang paling tinggi itu 500 sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala gitu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com

2 hours ago
2
















































