Newswire Senin, 24 Agustus 2026 14:17 WIB

TNI AU memadamkan karhutla di beberapa titik lokasi bencana di Palembang dengan menggunakan metode \"water bombing\", Sabtu (22/8/2026). ANTARA/Ho-Humas TNI AU\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan 35 izin penggunaan pesawat registrasi asing untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Pesawat yang difasilitasi tersebut berasal dari Rusia hingga Amerika Serikat (AS).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan 35 izin itu diberikan untuk 11 pemegang Air Operator Certificate (AOC) dari delapan negara asal dengan total 36 helikopter.
"Negara asalnya dari Australia, Rusia, Amerika, Ukraina, New Zealand, Laos, Vietnam, dan Kanada," kata Lukman dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
11 Pemegang AOC Dilibatkan
Kemenhub merinci 11 pemegang AOC yang mendapatkan izin penggunaan pesawat registrasi asing tersebut. Mereka adalah Ersa Eastern Aviation, Genesa Dirgantara, Falcon Patriot Utama, Pegasus Air Service, Whitesky Aviation, Smart Cakrawala Aviation, Elang Nusantara Air, Intan Angkasa Air Service, Volta Pasifik Aviasi, Dabi Air Nusantara, dan Derazona Air Service.
Fasilitasi pesawat registrasi asing dilakukan Kementerian Perhubungan untuk memperkuat penanganan karhutla melalui percepatan perizinan, dukungan operasional, serta pengawasan keselamatan penerbangan.
Lukman mengatakan Kemenhub terus mendukung upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Salah satu bentuk dukungan tersebut dilakukan dengan memfasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana.
"Termasuk melalui fasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana," katanya.
Pesawat Bisa Direposisi ke Wilayah Terdampak
Pemberian izin khusus tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.
Pesawat udara asing yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana. Ketentuan itu mengacu pada Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.
Mekanisme tersebut disiapkan untuk mendukung respons cepat karena kondisi karhutla dapat berubah sewaktu-waktu. Pesawat yang telah mendapatkan izin khusus dapat melakukan reposisi ke lokasi lain yang terdampak bencana.
Dalam proses reposisi, operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam.
Kebijakan itu ditujukan untuk memberikan fleksibilitas operasional agar sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah yang membutuhkan. Pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku.
Kemenhub Awasi Kelaikudaraan Pesawat
Selain perizinan dan dukungan operasional, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub menjalankan fungsi pengawasan dan sertifikasi terhadap aspek kelaikudaraan.
Pengawasan tersebut termasuk apabila terdapat modifikasi pesawat yang diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional pemadaman karhutla.
Setelah aspek sertifikasi dan persyaratan teknis terpenuhi, pelaksanaan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab operator. Operasional dilakukan sesuai dengan ketentuan dan otorisasi dalam Air Operator Certificate (AOC) yang dimilikinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

1 hour ago
2
















































