Harianjogja.com, JOGJA—Dugaan penyimpangan dalam proyek penataan lahan agro wisata durian di Kalurahan Banjaroyo, Kapanewon Kalibawang, Kulonprogo, menjadi sorotan serius DPRD DIY. Proyek yang awalnya ditujukan untuk pengembangan kawasan wisata berbasis pertanian itu dinilai tidak berjalan sesuai rencana.
Ketua DPRD DIY, Nuryadi, mengungkapkan pihaknya menerima sejumlah laporan dari warga terdampak. Laporan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas di lapangan yang tidak selaras dengan izin yang telah diberikan.
“Kami menerima laporan warga, artinya ada indikasi kegiatan yang tidak berjalan sesuai peruntukan. Jangan sampai izin agro wisata justru dimanfaatkan untuk aktivitas lain seperti penjualan material tanah,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Diduga Melenceng dari Rencana
Permasalahan muncul karena aktivitas di lokasi proyek disebut lebih dominan berupa pengerukan tanah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan realisasi di lapangan.
Perwakilan warga dari Paguyuban Pantog Kulon, Martaji, menyebut sejak awal proses sosialisasi kepada warga tidak dilakukan secara menyeluruh. Bahkan, aktivitas pengerukan tanah disebut telah berjalan sebelum adanya kesepakatan dengan masyarakat.
“Izin yang kami pahami adalah penataan agro wisata, tetapi yang terjadi di lapangan justru pengerukan tanah. Sosialisasi juga tidak dilakukan secara utuh,” tegasnya saat audiensi.
Dampak Lingkungan Mulai Terasa
Warga mulai merasakan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut, terutama saat terjadi hujan dengan intensitas tinggi. Risiko longsor, banjir, hingga masuknya lumpur ke area permukiman menjadi kekhawatiran utama.
Meski demikian, masyarakat tidak sepenuhnya menolak proyek tersebut. Mereka berharap pengembangan tetap berjalan, tetapi dengan penataan ulang yang lebih aman, transparan, dan sesuai dengan tujuan awal.
Lemahnya Pengawasan
Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari, menilai persoalan ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan serta koordinasi antarinstansi.
“Ini menunjukkan fungsi pengawasan belum berjalan optimal. Jangan sampai program yang seharusnya membawa manfaat justru memicu kerusakan lingkungan dan konflik sosial,” ujarnya.
DPRD DIY menilai kondisi tersebut cukup serius karena terdapat indikasi penyimpangan dari masterplan proyek. Penguatan pengawasan dan komitmen terhadap rencana awal menjadi hal mendesak untuk dilakukan.
Penjelasan DPMPTSP DIY
Sementara itu, Kepala DPMPTSP DIY, Ghofar Ismail, menjelaskan bahwa proyek tersebut memiliki izin utama sebagai agro wisata serta izin tambahan terkait penjualan material tanah.
Namun, izin tambahan tersebut bersifat terbatas dan hanya berlaku hingga Mei 2026. Ia juga mengakui adanya perbedaan antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan yang perlu segera dikendalikan.
“Kondisi di lapangan memang perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan risiko yang lebih besar,” katanya.
Ke depan, pengawasan ketat dan keterbukaan informasi menjadi kunci agar proyek agro wisata durian di Kulonprogo dapat berjalan sesuai tujuan awal tanpa merugikan masyarakat maupun lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

2 hours ago
4

















































