Jumali Kamis, 28 Mei 2026 21:37 WIB
Harianjogja.com, JOGJA—Banyak masyarakat mengalami penolakan pengajuan pinjaman bank tanpa mengetahui penyebab pastinya, padahal riwayat kredit yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sering menjadi faktor utama penilaian. Kondisi ini membuat pengecekan mandiri terhadap status kredit menjadi langkah penting sebelum mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan.
Sebelumnya, sistem ini dikenal luas sebagai BI Checking yang dikelola Bank Indonesia. Namun sejak 2018, sistem tersebut telah bertransformasi menjadi SLIK yang berada di bawah pengelolaan penuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan ini bertujuan memperluas akses dan meningkatkan akurasi data seluruh debitur di Indonesia.
Melalui layanan digital iDebku OJK di alamat idebku.ojk.go.id, masyarakat kini dapat mengakses informasi kredit secara langsung tanpa perantara. Sistem ini telah terhubung dengan jaringan kantor pusat hingga kantor regional OJK sehingga data yang ditampilkan bersifat resmi, terpusat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam laporan SLIK tersebut, masyarakat dapat melihat seluruh riwayat fasilitas kredit yang pernah atau sedang aktif atas nama mereka. Data yang ditampilkan mencakup Kredit Modal Kerja, Kredit Kendaraan Bermotor, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Investasi, Kredit Tanpa Agunan (KTA), kartu kredit, hingga kredit dengan jaminan seperti emas atau deposito. Selain itu, sistem juga menampilkan status kelancaran pembayaran mulai dari lancar hingga macet.
Informasi ini menjadi acuan utama bagi bank dan lembaga pembiayaan dalam menilai kelayakan calon debitur. Bahkan, data tersebut juga sering digunakan dalam proses pengajuan kartu kredit, pembiayaan kendaraan, hingga kebutuhan modal usaha.
Untuk melakukan pengecekan, masyarakat cukup mengakses situs resmi iDebku OJK melalui browser di ponsel atau komputer. Setelah itu, pengguna perlu melakukan pendaftaran dengan mengisi data diri seperti jenis debitur, nomor identitas, alamat email, hingga tujuan permohonan. Setelah mengisi formulir, pemohon diwajibkan mengunggah dokumen seperti KTP dan foto diri sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika seluruh proses berhasil, sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran yang dapat digunakan untuk memantau status permohonan. Hasil laporan SLIK biasanya dikirimkan melalui email paling lambat satu hari kerja setelah verifikasi.
OJK menegaskan bahwa layanan ini tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pengecekan berbayar karena berpotensi menyalahgunakan data pribadi. Selain melalui online, pengecekan juga dapat dilakukan secara langsung di kantor OJK dengan membawa identitas resmi.
Rutin mengecek riwayat kredit SLIK OJK menjadi langkah penting dalam menjaga kesehatan finansial, termasuk untuk memastikan tidak ada pinjaman atas nama pribadi yang tidak pernah diajukan, sekaligus mempersiapkan diri sebelum mengajukan pembiayaan baru di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

1 hour ago
2

















































