Rapat Evaluasi Parkir di Kota Makassar, (Dok: Sinta KabarMakassar).KabarMakassar.com — Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Perumda Parkir Makassar Raya memanggil sejumlah pengusaha restoran, kafe, ruko, hingga pengelola swalayan dalam rapat kerja evaluasi parkir tepi jalan umum di gedung sementara DPRD Makassar jalan Letjen Hertasning, Senin (16/03).
Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut hasil inspeksi lapangan terkait maraknya penggunaan badan jalan sebagai lahan parkir usaha yang dinilai memicu kemacetan di sejumlah titik kota.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menegaskan pengusaha tidak bisa lepas tangan terhadap pengelolaan parkir di depan tempat usahanya.
Menurutnya, selama ini banyak pengusaha yang menganggap parkir bukan tanggung jawab mereka karena dikelola oleh juru parkir atau Perumda Parkir.
“PD Parkir sudah bekerja maksimal. Kalau pengusaha tidak sadar dengan sendirinya, kita pasti akan berhadapan di lapangan,” tegas Ismail.
Ia mengungkapkan, dari hasil sidak di beberapa lokasi ditemukan adanya kesalahpahaman terkait tanggung jawab pengelolaan parkir usaha.
Ismail mencontohkan kasus di sekitar Masjid Al-Markaz Al-Islami Makassar, tepatnya di kawasan toko Sumber Plastik yang sempat viral di media sosial karena menyebabkan kemacetan.
“Saya turun langsung hari Ahad tanpa atribut. Ternyata sumber kemacetan karena badan jalan dipakai setengah untuk parkir. Sementara pengusahanya bilang tidak tahu kalau jukir di situ bayar Rp45 ribu,” ujarnya.
Menurut Ismail, alasan tersebut tidak bisa diterima karena pemilik usaha tetap memiliki tanggung jawab terhadap aktivitas parkir yang terjadi di area usahanya.
“Tidak boleh pengusaha lepas tangan. Orang yang parkir di depan usaha itu tidak bisa dilepas dari tanggung jawab pemilik usaha,” katanya.
Ia menegaskan, aturan perizinan sebenarnya mengharuskan setiap usaha menyediakan minimal dua pertiga dari luas bangunan sebagai lahan parkir.
Namun dalam praktiknya, banyak usaha yang justru memanfaatkan badan jalan sebagai tempat parkir kendaraan pelanggan.
“Kalau usaha tidak punya lahan parkir yang memadai, secara aturan kami juga punya kewenangan untuk menutup usaha itu,” tegas Ismail.
Ia juga mengungkapkan bahwa setelah Lebaran pihaknya bersama PD Parkir akan melakukan uji petik di sejumlah titik usaha untuk menghitung potensi retribusi parkir yang seharusnya dibayarkan.
“Kalau PD Parkir yang turun mungkin masih ringan. Tapi kalau Komisi B yang turun, bisa lebih besar lagi nilai yang harus dibayar,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (ARA), mengatakan pihaknya terus melakukan penertiban parkir di sejumlah kawasan rawan kemacetan.
Ia mencontohkan penertiban yang dilakukan di Jalan Pengayoman dan beberapa titik di sekitar pusat perbelanjaan yang selama ini dipadati kendaraan.
“Kami sudah angkut banyak kendaraan yang parkir sembarangan. Penertiban ini tidak mudah karena kami juga sering menghadapi perlawanan di lapangan,” kata ARA.
Menurutnya, persoalan parkir di Kota Makassar tidak hanya soal penertiban, tetapi juga keterbatasan ruang parkir di tengah pertumbuhan kendaraan yang terus meningkat.
“Banyak rumah tinggal berubah jadi kafe atau restoran, tapi tidak punya lahan parkir. Ini yang akhirnya membuat badan jalan dipakai untuk parkir,” jelasnya.
ARA menambahkan, pihaknya juga tengah mendorong penataan sistem parkir melalui penggunaan QRIS bagi juru parkir serta pembangunan satuan ruang parkir di sejumlah titik kota.
Lebih lanjut katanya, pihaknya akan menggandeng Komisi B DPRD hingga Dinas PTSP, Dinas Perhubungan, hingga Satpol PP untuk memperketat pengawasan perizinan usaha yang tidak memiliki lahan parkir memadai.


















































