Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Andi Patarai Amir (Dok: Ist).Kaba Makassar.com — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Provinsi Sulawesi Selatan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025 memanas, di gedung sementara DPRD Sulsel jalan AP Pettarani, Selasa (31/03).
Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Andi Patarai Amir, melontarkan kritik tajam terhadap dokumen yang dinilai belum siap dan sarat kejanggalan.
Andi Patarai secara terbuka mempertanyakan kualitas penyusunan LKPJ yang diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Mohon maaf, saya menyimpulkan tim penyusun belum siap menyerahkan LKPJ ini,” tegasnya.
Politis partai Golkar itu menyoroti sejumlah persoalan mendasar, salah satunya terkait indikator kinerja utama yang belum lengkap. Pada Bab I, kata dia, masih terdapat data penting yang belum dirilis.
“Indeks modal manusia dan indeks ketahanan nasional belum ada. Bagaimana kita mau membahas kalau datanya tidak tersedia,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga mengungkap dugaan penggunaan data lama dalam dokumen tersebut. Pada Bab III, ditemukan rujukan anggaran tahun 2020 yang dinilai tidak relevan dengan laporan tahun 2025.
“Kalau tidak mengaku copy paste, itu tidak jujur. Ini jelas ada data tahun 2020 masuk di laporan 2025,” katanya dengan nada keras.
Kritik lainnya menyasar inkonsistensi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Beberapa OPD, termasuk Dinas Pendidikan, disebut tidak mencantumkan permasalahan dan solusi dalam laporan.
“Ini aneh, seolah-olah tidak ada masalah di dinas tersebut. Padahal itu wajib dalam sistematika laporan,” tegasnya.
Selain itu, pada Bab IV, DPRD juga menemukan kekosongan data terkait tugas pembantuan dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota.
“Bagian ini tidak diisi sama sekali, padahal tugas pembantuan itu banyak dan harus dilaporkan,” tambahnya.
Menurut Andi Patarai, jika tidak terbentur batas waktu penyampaian LKPJ sesuai regulasi, dokumen tersebut seharusnya dikembalikan untuk diperbaiki.
“Kalau bukan karena batas waktu, sebaiknya kita kembalikan dulu. Tapi karena ini sudah hari terakhir, silakan diperbaiki di tahap pembahasan,” ujarnya.
Rapat paripurna ini merupakan agenda resmi DPRD Sulsel dalam menindaklanjuti penyampaian LKPJ Gubernur Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025, sebagaimana dijadwalkan pada Selasa, 31 Maret 2026.
DPRD menegaskan, evaluasi terhadap LKPJ akan menjadi catatan penting untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan.
“Kita ingin bahwa hal ini tidak terulang lagi pada LKPJ yang akan datang,” tukasnya.


















































