DPRD Sumbar Resmi Tetapkan Usul Prakarsa Ranperda Perubahan Perda Pendidikan

2 hours ago 2

KLIKPOSITIF- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dalam sidang paripurna, Rabu (6/5/2026).

Sidang penetapan tersebut digelar di ruang utama Kantor DPRD Sumbar. Usul prakarsa merupakan inisiatif yang diajukan anggota DPRD atau komisi kepada pimpinan DPRD untuk membentuk sebuah Raperda.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria yang memimpin sidang, menyampaikan bahwa usul prakarsa perubahan perda ini merupakan langkah strategis dalam menyesuaikan regulasi pendidikan dengan perkembangan zaman.

Menurutnya, perubahan tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem penyelenggaraan pendidikan di Sumbar agar lebih adaptif, sekaligus meningkatkan mutu, pemerataan akses, serta penguatan tata kelola yang baik.

Baca Juga

Paripurna penyampaian laporan reses masa persidangan kedua sekaligus penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga 2026, Rabu (29/4/2026).

“Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 ini merupakan langkah strategis untuk merevitalisasi sistem pendidikan di Sumatera Barat, agar tidak sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi juga menyentuh substansi mutu dan relevansi,” ungkapnya.

Dalam rapat paripurna tersebut turut hadir Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Darul Idris, serta para anggota dewan. Dari pihak Pemerintah Provinsi Sumbar hadir Sekretaris Daerah Arry Yuswandi bersama OPD terkait.

Ia berharap, setelah penetapan usul prakarsa ini, pembahasan Ranperda dapat segera dilanjutkan bersama pemerintah daerah sehingga menghasilkan regulasi yang lebih relevan, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya di sektor pendidikan.

Ia menambahkan, Ranperda ini juga diarahkan untuk mengintegrasikan kecerdasan global melalui penguasaan bahasa internasional, dengan penguatan jati diri lokal melalui revitalisasi peran surau serta falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

Lebih lanjut, regulasi ini diharapkan mampu memberikan jaminan keadilan bagi seluruh masyarakat serta perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya.

“Dengan komitmen penganggaran yang tepat sasaran dan berorientasi pada pengembangan karakter Minangkabau yang religius, unggul, dan berdaya saing, kita meletakkan fondasi kuat bagi lahirnya generasi emas Sumatera Barat di masa depan,” tutupnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news