Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua mantan pejabat di Kemendikbudristek menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Kedua tersangka itu yakni, Sri Wahyuningsih (SW) mantan Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 serta Mulyatsyah mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain yakni Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024; Ibrahim Arief (IBAM) mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
BACA JUGA: Banyak Hajatan Warga, Pembayaran PBB di Kulonprogo Baru Mencapai 54 Persen
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa malam, mengungkapkan dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu ChromeOS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020.
Qohar mengatakan pengadaan para tersangka merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai. “Karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T, yaitu daerah terdepan, terluar, dan tertinggal,” ujarnya.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun berdasarkan perkiraan penyidik. Untuk selanjutnya, tersangka SW dan MUL akan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba selama 20 hari ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara