
Korupsi - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA— Dinas Koperasi dan UKM DIY akan kooperatif dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin rumah produksi susu tahun anggaran 2023 yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Agus Mulyono, menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Saat ini, dinas masih melakukan koordinasi internal pascapenggeledahan yang dilakukan penyidik.
"Kita baru berkoordinasi. Intinya itu. Sementara itu aja," kata Agus, Jumat (26/6/2026).
Agus menyebut hingga saat ini belum ada pegawai di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM DIY yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Meski demikian, ia memastikan kesiapan institusinya untuk menjalani setiap tahapan penyidikan sesuai aturan.
"Belum. Belum ada. Baru berproses mungkin. Kita sih mengikuti secara regulasi," ujarnya.
Di sisi lain, Agus mengaku tidak mengetahui secara rinci kondisi fisik mesin rumah produksi susu yang menjadi objek perkara. Ia hanya memastikan bahwa aset tersebut masih berada dalam kewenangan dinas.
"Fisiknya enggak di sini. Kan enggak mungkin di kantor kita," ucapnya.
Kasus ini mencuat setelah Kejati DIY menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UKM DIY di Jalan HOS Cokroaminoto, Tegalrejo, Kota Jogja, Rabu (24/6/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sekitar 35 dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan mesin pengolahan susu.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan penyitaan dokumen dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik melakukan penyitaan kurang lebih 35 dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan mesin rumah produksi susu di Dinas Koperasi dan UMKM DIY tahun anggaran 2023," kata Langgeng.
Perkara ini bermula dari proyek pengadaan mesin factory sharing pengolahan susu yang didanai Dana Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan UKM pada 2023 dengan nilai kontrak sekitar Rp4,62 miliar, yang dikerjakan oleh CV Anggrek Asri Jaya.
Namun, hasil uji commissioning pada Maret 2024 menunjukkan fasilitas tersebut belum dapat difungsikan. Sejumlah komponen pendukung belum tersedia dan sebagian peralatan belum siap beroperasi.
Temuan itu diperkuat hasil pemeriksaan lanjutan oleh tenaga ahli bersama Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM serta Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia. Hasilnya, spesifikasi mesin dinilai belum memenuhi persyaratan kontrak sehingga proyek belum bisa dimanfaatkan.
Saat ini, Kejati DIY masih menunggu hasil penghitungan potensi kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY sebagai bagian penting dalam penentuan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

7 hours ago
4

















































