PADANG, KLIKPOSITIF- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) angkat bicara soal dugaan pungutan liar (Pungli) kepada pejabat struktural eselon III dan IV di lingkungan Bapenda Sumbar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Arry Yuswandi mengatakan, bahwa saat ini, dugaan pungli pejabat struktural eselon III dan IV di lingkungan Bapenda Sumbar tersebut telah dalam pemeriksaan khusus inspektorat.
Ia mengatakan, pemeriksaan khusus inspektorat tersebut adalah bentuk prosedur, guna memastikan laporan surat kaleng ke Kejati Sumbar tersebut benar atau tidak, guna mengambil kebijakan kedepannya.
“Saat sekarang ini sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh inspektorat. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama akan ada hasilnya. Berdasarkan hasil itu bisa kita ambil sikap atau keputusan seperti apa,” terangnya.
Ia menjelaskan, komitmen Pemprov Sumbar dalam memerangi pungli sudah jelas, dan tegas tidak ruang bagi pejabat atau ASN. Karena menurutnya, kerja ASN sudah jelas untuk melayani.
Ia berharap, isu yang bergulir tersebut tidak benar. Namun, kendati demikian, pihaknya tidak akan menutup mata, dan jika terbukti, maka pihaknya akan segera mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
“Mudah-mudahan kedepan, kita berharap informasi yang bergulir hari ini adalah informasi yang tidak benar. Walaupun benar, tentu kita sikapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Isu kasus Bapenda Sumbar Jilid Dua, berawal dari adanya laporan anonim melalui sepucuk surat tertanggal 28 Mei 2025, yang ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar di Padang.
Sepucuk surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar tersebut, melaporkan terkait adanya pungli ke pejabat struktural eselon III dan IV di lingkungan Bapenda Sumbar.