Dukung Program Pendaftaran Tanah Ulayat, Wako Solok : Upaya Perlindungan Hak Masyarakat Adat

4 days ago 14

Program MEDAL Of Honda Klikpositif

Kota Solok, Klikpositif – Pemerintah Kota Solok menyambut positif lahirnya program pendaftaran dan pengadministrasian tanah ulayat dari Kementrian ATR/BPN. Pendaftaran tanah ulayat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, sekaligus menjaga keberlangsungan nilai-nilai budaya.

Menurut Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, bagi masyarakat Minangkabau, tanah ulayat bukan sekedar lahan, tetapi merupakan bagian dari identitas dan warisan adat yang memiliki nilai historis, filosofis, dan sosial yang tinggi.

Baca Juga

“Tanah ulayat adalah ruh dari adat dan simbol eksistensi kaum. Ia bukan untuk diperjualbelikan, tetapi diwariskan dengan kehormatan dan tanggung jawab antar generasi,” ungkap Dhani saat sosialisasi pendaftaran tanah ulayat, Senin (26/5/2025) di Gedung Kubuang Tigo Baleh.

Untuk itu, kata Dhani, Pemerintah Kota Solok berkomitmen untuk mendukung upaya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan formal terhadap hak-hak masyarakat adat.

Meski demikian, Wako Ramadhani mengakui, berbagai tantangan masih membayangi pengelolaan tanah ulayat, seperti ketidakpastian hukum dan potensi konflik kepemilikan. Untuk itu, perlu pemahaman dan persepsi yang sama antara pemangku kepentingan terkait pendaftaran tanah ulayat.

“Kami di Pemerintah Kota Solok siap mendukung penuh program ini, karena ini juga sejalan dengan visi pembangunan Kota Solok menuju kota madani, melalui tata kelola pertanahan yang tertib, inklusif, dan berkeadilan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga mengajak para ninik mamak dan tokoh masyarakat Kota Solok untuk terbuka terhadap proses pendaftaran tanah ulayat, namun tetap teguh menjaga prinsip-prinsip adat.

“Mari kita bawa tanah ulayat ke dalam sistem yang tertib dan sah secara hukum, agar tidak hanya dihormati oleh anak cucu kita, tetapi juga oleh negara ini,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Kementerian ATR/BPN, Suwito menjelaskan, penguatan legalitas tanah ulayat dalam sistem pertanahan nasional merupakan hal yang penting.

“Kementerian ATR/BPN sangat mendorong percepatan pendaftaran tanah ulayat, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip adat yang berlaku. Proses ini bukan untuk menghilangkan nilai adat, tetapi justru memperkuatnya dalam sistem hukum nasional,” jelasnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news